Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan
1. Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah
turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada
mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih:
Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud
IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).
2. Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw
bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.”
Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai,
karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki
kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau
jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah
melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai,
justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan
harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim
III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377
no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).
3. Anjing
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga
anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari
IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no:
3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i
VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu
Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya
kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis
gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan
menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah
saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang
melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia
meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan
ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang
besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata
kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap
meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan
ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul
Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III:
1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).
5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual
buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau
ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual
buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda)
sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana
pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna,
maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta
saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan
lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII:
264).
6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma
hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta
selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih:
Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX:
222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 662 - 665.