Etika Menghadiri Undangan
Dari Abu Bakr Jabir al-Jazair
Di antara etika menghadiri undangan ialah sebagai berikut:
1. Tidak berlama-lama di rumah pengundang, karena hal ini membuat mereka kalut, dan tidak buru-buru datang ke rumah pengundang sebelum mereka mengadakan persiapan untuknya, sebab hal tersebut mengganggu pengundang.
1. Tidak berlama-lama di rumah pengundang, karena hal ini membuat mereka kalut, dan tidak buru-buru datang ke rumah pengundang sebelum mereka mengadakan persiapan untuknya, sebab hal tersebut mengganggu pengundang.
2. Jika orang
Muslim masuk ke rumah pengundang, ia tidak boleh menonjolkan dirinya di
pertemuan, namun ia harus tawadlu' di dalamnya, dan jika tuan rumah menyuruhnya
duduk di salah satu tempat maka ia duduk di dalamnya dan tidak pindah
daripadanya.
3. Pengundang
harus segera menghidangkan makanan kepada para tamu, karena menyegerakan
penghidangan makanan kepada tamu adalah memuliakan tamu. Rasulullah saw.
memerintahkan pemuliaan tamu dengan sabdanya,
"Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tamunya."
4. Tuan rumah
tidak boleh memberesi makanan sebelum tangan tamu diangkat daripadanya, dan
sebelum semua tamu selesai makan.
5. Tuan rumah
harus menghidangkan makanan secukupnya kepada para tamu, sebab hidangan yang
sedikit itu mengurangi kedermawanan, dan hidangan yang banyak itu riya' dan
keduanya tercela.
6. Jika tamu
singgah di rumah seseorang, ia tidak boleh berada di rumahnya lebih dari tiga
hari, terkecuali jika tuan rumah memintanya tetap berada di rumahnya lebih tiga
hari. Jika tamu ingin keluar rumah, ia harus meminta izin kepada tuan rumah.
7. Tuan rumah
mengajak tamunya jalan-jalan ke luar rumah, karena para salafush shalih biasa
melakukannya, dan itu termasuk memuliakan tamu yang diperintahkan.
8. Jika tamu
pergi dari rumah yang disinggahi, ia harus keluar dengan lapang dada, kendati
misalnya ia mendapatkan perlakuan buruk, dan sikap lapang dada seperti itu
adalah akhlak mulia dimana dengannya seseorang bisa menyamai derajat orang yang
berpuasa dan qiyamul lail.
9. Hendaklah
seorang Muslim rnempunyai tiga kamar tidur, satu untuk dirinya sendiri, satu
untuk keluarganya, dan satunya lagi untuk tamu. Memiliki kamar tidur lebih dari
tiga itu dilarang, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Satu kamar tidur
laki-laki (suami), satu kamar tidur untuk wanita (istri), satu kamar untuk
tamu, dan kamar keempat adalah untuk syetan." (Diriwayatkan Muslim).
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 194-195.