Pinjam Meminjam( Qiradh )
1. KEUTAMAAN QIRADH (PINJAM MEMINJAM)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan di antara sekian banyak kesusahan dunia dari seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari sekian banyak kesusahan hari kiamat; barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang didera kesulitan, niscaya Allah memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1888, Muslim IV: 2047 no: 2699, Tirmidzi IV: 265 no: 4015, ‘Aunul Ma’bud XIII: 289 no: 4925).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda,
“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim
yang lain dua kali, melainkan pinjaman itu (berkedudukan) seperti
shadaqah sekali.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1389 dan Ibnu
Majah II: 812 no: 2430).
2. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG
Dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau
bersabda, “Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya
dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong,
(kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.”
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1956, Ibnu Majah II: 806 no: 2412,
Tirmidzi III: 68 no: 1621).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jiwa
orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.”
(Shahih: Shahihul Jami’ no: 6779 al-Misykah no: 2915 dan
Tirmidzi II: 270 no: 1084).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa
meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu
Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena
di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.”
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1985, Ibnu Majah II: 807 no: 2414).
Dari Abu Qatadah ra bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di
tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad
di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal.
Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya
Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah
dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah saw
kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan
sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian
Rasulullah bersabda:
“Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (Shahih:
Irwa-ul Ghalil no: 1197, Muslim III; 1501 no: 1885, Tirmidzi III: 127
no: 1765 dan Nasa’i VI: 34).
3. ORANG YANG MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN DENGAN NIAT HENDAK DIBAYAR ATAU DIRUSAKNYA
Dari Abi Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda,
“Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat hendak
menunaikannya, niscaya Allah akan menunaikannya, dan barang siapa yang
mengambilnya dengan niat hendak merusaknya, niscaya Allah akan
merusakkan dirinya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no:
598 dan Fathul Bari V: 53 no: 2387).
Dari Syu’aib bin Amr, ia berkata: Shuhaibul Khair ra telah
bercerita kepada kami, dari Rasulullah saw, bahwasannya Beliau bersabda,
“Setiap orang yang menerima pinjaman dan ia bertekad untuk
tidak membayarnya, niscaya ia bertemu Allah (kelak) sebagai
pencuri.” (Hasan Shahih: Shahihul Ibnu Majah no: 1954 dan
Ibnu Majah II: 805 no: 2410).
4. PERINTAH MELUNASI HUTANG
Allah swt berfirman :
“Sesunguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS An-Nisaa’: 58).
5. MEMBAYAR DENGAN BAIK
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw pernah mempunyai
tanggungan berupa unta yang berumur satu tahun kepada seorang
laki-laki. Kemudian ia datang menemui Nabi saw lalu menagihnya. Maka
Beliau bersabda kepada para Shahabat, “Bayar (hutangku)
kepadanya.” Kemudian mereka mencari unta yang berusia
setahun, ternyata tidak mendapatkannya, melainkan yang lebih tua.
Kemudian Beliau bersabda, “Bayarkanlah kepadanya.”
Lalu jawab laki-laki itu, “Engkau membayar (hutangmu)
kepadaku (dengan lebih sempurna), niscaya Allah menyempurnakan
karunia-Nya kepadamu.” Nabi saw bersabda,
“Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kamu adalah orang
yang terbaik di antara kamu dalam membayar hutang.” (Shahih:
Irwa-ul Ghalil V: 225, Fathul Bari IV: 58 no: 2393, Muslim III: 1225
no: 1601, Nasa’i VII: 291 dan Tirmidzi II: 389 no: 1330
secara ringkas).
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Saya pernah menemui
Nabi saw di dalam masjid Mis’ar berkata, “Saya
berpendapat dia (Jabir) berkata: Di waktu shalat dhuha, kemudian
Rasulullah bersabda, “Shalatlah dua
raka’at.” Dan Rasulullah pernah mempunyai
tanggungan hutang kepadaku, lalu Rasulullah membayar lebih
kepadaku.” (Shahih: Fathul Bari V: 59 no: 2394,
‘Aunul Manusia’bud IX: 197 no: 3331 kalimat
terakhir saja).
Dari Isma’il bin Ibrahim bin Abdullah bin Abi
Rabi’ah al-Makhzumi dari bapaknya dari datuknya, bahwa Nabi
saw pernah meminjam uang kepadanya pada waktu perang Hunain sebesar
tiga puluh atau empat puluh ribu. Tatkala Beliau tiba (di Madinah),
Beliau membayarnya kepadanya. Kemudian Nabi saw bersabda kepadanya,
“Mudah-mudahan Allah memberi barakah kepadamu pada keluarga
dan harta kekayaanmu; karena sesungguhnya pembayaran hutang itu
hanyalah pelunasan dan ucapan syukur alhamdulillah.” (Hasan:
Shahih Ibnu Majah no: 1968 dan Ibnu Majah II: 809 no: 2424, dan
Nasa’i VII: 314).
6. MENAGIH HUTANG DENGAN SOPAN
Dari Ibnu Umar dan Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa menuntut haknya, maka tuntutlah dengan cara yang
baik, baik ia membayar ataupun tidak bayar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1965 dan
Ibnu Majah II: 809 no: 2421).
7. MEMBERI TANGGUH KEPADA ORANG YANG KESULITAN
Allah swt berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menshadaqahkan (sebagian atau
semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS
al-Baqarah: 280)
Dari Hudzaifah ra, ia berkata: Saya pernah mendengar Nabi saw
bersabda, “Telah meninggal dunia seorang
laki-laki.” Kemudian ia ditanya, “Apakah yang
pernah engkau katakan (perbuat) dahulu?” Jawab Beliau,
“Saya pernah berjual beli dengan orang-orang, lalu saya
menagih hutang kepada orang yang berkelapangan dan memberi kelonggaran
kepada orang berada dalam kesempitan, maka diampunilah
dosa-dosanya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963 dan Fathul
Bari V: 58 no: 2391).
Dari Abul Yusri, sahabat Nabi saw, bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dalam naungan-Nya
(pada hari kiamat), maka hendaklah memberi tangguh kepada orang yang
berada dalam kesempitan atau bebaskan darinya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963
dan Ibnu Majah II: 808 no: 2419).
8. PENUNDAAN ORANG MAMPU ADALAH ZHALIM
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Penundaan orang yang mampu adalah suatu
kezhaliman.” (Muttfaaqun ’alaih: Fathul Bari V: 61
no: 2400, Muslim III: 1197 no: 1564 ‘Aunul Ma’bud
IX: 195 no: 3329, Tirmidzi II: 386 no: 1323, Nasa’I VII: 317
dan Ibnu Majah II: 803 no: 2403).
9. BOLEH MEMENJARAKAN ORANG YANG ENGGAN MELUNASI HUTANG PADAHAL MAMPU
Dari Amr bin asy-Syuraid dari bapaknya Rasulullah saw bersabda,
“Penundaan orang yang mampu (membayar) dapat menghalalkan
kehormatannya dan pemberian sanksi kepadanya.” (Hasan: Shahih
Nasa’i no: 4373, Nasa’i VII: 317, Ibnu Majah II:
811 no: 2427, ‘Aunul Ma’bud X: 56 no: 3611 dan
Bukhari secara mu’allaq lihat Fathul Bari V: 62).
10. SETIAP PINJAMAN YANG MENDATANGKAN MANFA’AT ADALAH RIBA
Dari Abu Buraidah (bin Abi Musa), ia bercerita, “Saya pernah
datang di Madinah, lalu bertemu dengan Abdullah bin Salam. Kemudian ia
berkata kepadaku, “Marilah pergi bersamaku ke rumahku, saya
akan memberimu minum dengan sebuah gelas yang pernah dipakai minum
Rasulullah saw dan kamu bisa shalat di sebuah masjid yang Beliau pernah
shalat padanya.” Kemudian aku pergi bersamanya (ke rumahnya),
lalu (di sana) ia memberiku minum dengan minuman yang dicampur tepung
gandum dan memberiku makan dengan tamar, dan aku shalat di masjidnya.
Kemudian ia menyatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau berada
di tempat di mana praktik riba merajalela, dan di antara pintu-pintu
riba adalah seorang di antara kamu yang memberi pinjaman (kepada orang
lain) sampai batas waktu (tertentu), kemudian apabila batas waktunya
sudah tiba, orang yang menerima pinjaman itu datang kepadanya dengan
membawa sekeranjang (makanan) sebagai hadiah, maka hendaklah engkau
menghindar dari sekeranjang (makanan) itu dan apa yang ada di
dalamnya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 235 dan Baihaqi V: 349).