Selasa, 24 April 2012

 Larangan Menahan Upah Pekerja
Dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
 ILUSTRASI
Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, "Allah SWT berkata, 'Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut pada hari kiamat, seorang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalu ia langgar. Seorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan seorang yang mempekerjakan orang lain dan ia telah memperoleh keuntungan dari hasil pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya'," (HR Bukhari [2227]).
Kandungan Bab: 
  1. Wajib memberi upah kepada pekerja apabila ia telah menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati bersama karena upah haris diberikan apabila pekerjaan telah selesai. 
  2. Barangsiapa memperoleh manfaat dari pekerjaan orang lain, namun ia tidak memberikan upahnya, maka ia berdosa, seakan-akan ia telah memperbudaknya. Karena ia telah memperoleh keuntungan dari pekerjaan orang lain tanpa memberikan bayarannya.  

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/315-316.