Sabtu, 14 April 2012

Larangan Mengangkat Wanita Sebagai Hakim
ILUSTRASI
Diriwayatkan dari Abu Bakrah r.a, ia berkata, "Sungguh Allah telah memberiku sebuah kalimat yang bermanfaat bagiku,  yakni ketika sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa bangsa Persia mengangkat puteri Kisra menjadi raja mereka, beliau saw. bersabda, 'Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita'," (HR Bukhori [7099]).
Kandungan Bab:
  1. Tidak boleh menyerahkan urusan hukum dan kehakiman kepada wanita. Al-Imam al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (X/77), "Para ulama telah bersepakat bahwa wanita tidak layak diangkat menjadi seorang imam dan  hakim. Sebab seorang imam perlu keluar untuk menegakkan urusan jihad dan menjalankan urusan kaum muslimin. Seorang hakim perlu berhadapan langsung di hadapan dua orang yang sedang bertikai sementara wanita adalah aurat yang tidak mungkin tampil di  hadapan mereka dan tidak mampu melaksanakan banyak urusan. Inilah kekurangan wanita, sementara seorang imam dan hakim sepenuhnya membutuhkan perkara tersebut dan hal itu tidak akan terwujud kecuali dari sosok laki-laki yang sempurna (tidak cacat). Jabatan imam dan hakim juga tidak dapat dipikul oleh orang buta. Karena cacatnya tersebut dapat menghalanginya untuk membedakan perkara yang diperselisihkan. Adapun perbuatan Nabi saw. yang pernah dua kali mengangkat Abdullah bin Ummi Maktum r.a, sebagai imam di Madinah adalah sebagai imam shalat, bukan untuk memutuskan kasus-kasus hukum."
  2. Dinukil dari Abu Hanifah dan Ibnu Jarir, bahwa mereka membolehkan wanita sebagai hakim.  Hanya saja para ulama mendhaifkan sanad penukilan ini. Al-Qurthubi berkata dalam kitab al-Jaami' fi Ahkamil Qur'an (XIII/183) setelah ia menyebutkan hadits bab: "Al-Qaadhi Abu Bakar bin al-'Arabi berkata, 'Ini merupakan nash yang jelas dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa wanita tidak layak menjadi khalifah. Adapun riwayat yang dinukil dari Ibnu Jarir ath-Thabari bahwa ia berpendapat wanita layak menjadi seorang hakim adalah nukilan yang keliru dan tidak sah. Mungkin kekeliruan serupa juga terjadi ketika menukil pendapat Abu Hanifah. Maksud Abu Hanifah adalah seorang wanita boleh memutuskan perkara yang langsung ia saksikan sendiri, bukan menjabat seorang hakim dan tidak pula dituliskan bahwa si fulanah lebih berhak untuk memutuskan suatu perkara. Sebab jalur untuk menetapkan suatu perkara, sama hukumnya dengan menunjukkan seorang wakil untuk memutuskan hukum. Inilah makna yang diperkiraan dari pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Jarir'." Riwayat yang mencantumkan tentang Umar bin Khattab r.a, bahwa beliau lebih  mendahulukan seorang wanita untuk mengatur urusan pasar adalah riwayat yang tidak sah sama sekali dan tidak perlu digubris. Itu hanyalah isapa jempol yang dibuat para mubtadi' dalam hadits.
  3. Orang-orang rasionalis liberalis mengklaim bahwa hadits ini bertentangan dengan firman Allah, "Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar," (An-Naml: 23).

Jawabannya dapat ditinjau dari beberapa sisi:
a) Berita tentang ratu yang menguasai negeri Saba' adalah berita tentang kondisi orang kafir.
b) Setelah ratu Saba' masuk Islam, ia berada di bawah kepemimpinan Nabi Sulaiman dan tidak lagi menjabat sebagai raja.
c) Kisah ini tidak dapat dijadikan sandaran hukum syar'i selama tidak ada dalil-dalil lain yang menjelaskannya.
d) Kalaupun kita katakan hal ini boleh untuk syari'at ummat sebelum kita, namun syari'at kita tidak membolehkannya, sebab syari'at kita sudah cukup sempurna ini telah melarang  perkara tersebut.
e) Bahwa menacari-cari pertentangan yang ada di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah adalah perbuatan orang-orang yang suka membuat bid'ah di dalam agama Allah, orang yang memikirkannya telah dikuasai oleh hawa nafsu yang menyesatkan.
f) Abu Bakrah r.a, meriwayatkan hadits ini tidak menghkhususkan hadits ini untuk kejadian di Persia saja, tetapi hadits ini ia sebutkan sebagai pernyataan bahwa pasukan Jamal pasti kalah karena dipimpin oleh seorang wanita. Yakni ketika beberapa sahabat  pilihan menyerahkan kepemimpinan mereka kepada Aisyah Ummul Mukminin r.a. Dan tentunya perowi hadits lebih memahami makna hadits daripada orang lain. Allahu a'lam.

Penulis berkata, "Sampai di sini usailah tulisan yang ditulis dengan pena dan diucapkan dengan lisan, sembari mengharapkan ampunan dan maghfirah dari Allah dan perjalanan yang baik kembali kepada-Nya dan menganugerahkan kedatangan yang baik menemui-Nya, Abu Usamah Salim 'Ied bin Muhammad bin Husain al-Hilali  yang berdiri di atas aqidah, akhlak dan manhaj salaf, berbangsa Nejed, lahir di Kahlili Palestina, bertempat tinggal di negara Yordania.

Semoga Allah memberikan pertolongan bagi-Nya, mengampuninya dengan karunia, kemuliaan, anugerah dan kebaikan-Nya.

Buku ini selesai saya tulis dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut dan berhasil diselesaikan pada malam Kamis pertengahan bulan Sya'ban tahun 1417 H di kota Amaan al-Balqaa Ibukota Yordania yang termasuk wilayah Syaam al-Mahruusah (yang dijaga Allah).  

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/569-571

Jumat, 13 April 2012

Batas Maksimal Poligami

Tidak halal kawin lebih dari empat isteri. Allah SWT berfirman, ”Maka nikahilah perempuan yang kami cintai, dua atau tiga atau empat (An-Nisaa:3).

Dan sabda Nabi saw. kepada Ghailan bin Salamah pada waktu masuk Islam sementara isterinya berjumlah sepuluh,  ”Pertahankanlah yang empat dan ceraikanlah yang lain.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1589, Trimidzi II:295 no:1138, Ibnu Majah I:628 no:1953).

Dari Qais bin al-Harits r.a. bertutur, pada waktu saya masuk Islam saya mempunyai delapan isteri, lalu saya datang kepada Nabi saw., lalu saya sampaikan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda, “Pilihlah empat diantara mereka.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1588, Ibnu Majah I:628 no:1952, dan ‘Aunul Ma’bud VI:327 no:224).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567.

Kamis, 12 April 2012

Beriman kepada Kewajiban Mencintai Sahabat-Sahabat Rasulullah
 Dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi
Orang Muslim beriman kepada kewajiban mencintai sahabat-sahabat Rasullullah saw., keluarga beliau, keutamaan mereka atas kaum Mukminin dan kaum Muslimin yang lain, dan bahwa ketinggian derajat mereka ditentukan oleh siapa di antara mereka yang paling dahulu masuk Islam. Sahabat-sahabat Rasulullah saw. yang paling utama ialah para khulafaur rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Kemudian disusul sepuluh orang yang dijamin masuk surga, yaitu keempat khulafaur rasyidin, Thalhah bin Ubaidillah, Az-Zubair bin Al-Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, Sa'id bin Zaid, Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah, Abdurrahman bin Auf. Disusul para sahabat yang ikut perang Badar, kemudian disusul orang-orang yang dijamin masuk surga selain sepuluh orang di atas, misalnya Fathimah Az-Zahra', Hasan bin Ali, Husain bin Ali, Tsabit bin Qais, Bilal bin Rabah, dan lain sebagainya. Kemudian disusul para sahabat yang ikut menghadiri Baiat Ar-Ridwan yang berjumlah seribu empat ratus sahabat Radhiyallahu Anhum.
Terhadap sahabat-sahabat Rasulullah saw. dan keluarga beliau, maka orang Muslim:
  1. Mencintai mereka, karena kecintaan Allah Ta'ala, dan kecintaan Rasulullah saw. kepada mereka. Allah Ta'ala menjelaskan dalam firman-Nya, "Maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang yang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela." (Al-Maidah: 54).

    Tentang sifat mereka, Allah Ta'ala berfirman, "Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka." (Al-Fath: 29).

    Rasulullah saw. bersabda, "(Takutlah kepada), Allah, (takutlah kepada) Allah terhadap sahabat-sahabatku, dan jangan jadikan mereka sebagai bahan tuduhan sepeninggalku. Barangsiapa mencintai mereka, maka karena kecintaanku, ia mencintai mereka. Barangsiapa membuat mereka marah, maka karena kemarahanku, ia membuat mereka marah. Barangsiapa menyakiti mereka, sungguh ia telah menyakitiku, dan barangsiapa menyakitiku, sungguh ia telah menyakiti Allah. Barangsiapa menyakiti Allah, maka tidak lama lagi Allah akan mengambilnya (menghukumnya)." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia meng-hasan-kan hadits ini).
  2. Beriman kepada keutamaan mereka atas kaum Mukminin, dan kaum Muslimin yang lain, karena firman Allah Ta'ala dalam pujian kepada mereka, "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (At-Taubah: 100).

    Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian mencaci-maki sahabat-sahabatku, karena jika salah seorang dari kalian berinfak dengan emas sebesar gunung Uhud, maka infaknya tersebut tidak mencapai satu mud (6 ons) mereka atau setengahnya." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Abu Daud).
  3. Berpendapat bahwa Abu Bakar adalah sahabat Rasulullah saw. yang paling mulia dibandingkan sahabat-sahabat lainnya, kemudian disusul Umar bin Khatthab, kemudian Utsman bin Affan, kemudian Ali bin Abi Thalib, karena dalil-dalil berikut:

    Sabda Rasulullah saw., "Jika aku mengambil kekasih dari umatku, aku pasti mengambil Abu Bakar sebagai kekasihku, namun ia adalah saudaraku, dan sahabatku." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).

    Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Kami pernah berkata ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup, '(Sahabat terbaik) ialah Abu Bakar, kemudian Umar bin Khaththab, kemudian Utsman bin Affan, kemudian Ali bin Abi Thalib.' Ketika hal ini didengar oleh Rasulullah saw., beliau tidak memungkirinya."

    Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, "Orang terbaik umat ini setelah nabinya ialah Abu Bakar, kemudian Umar bin Khaththab. Jika aku mau, aku sebutkan orang ketiga yaitu Utsman bin Affan." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
  4. Mengakui kelebihan-kelebihan para sahabatnya, dan kebaikan-kebaikan mereka, seperti kebaikan Abu Bakar, Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan dalam sabda Rasulullah saw. kepada Gunung Uhud yang gemetar bersama para sahabat yang berada di atasnya, "Tenanglah engkau Uhud, sesungguhnya di atasmu terdapat Nabi, Shiddiq (Abu Bakar), dan dua orang yang syahid (Umar dan Utsman)." (Diriwayatkan Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Abu Daud, dan Ahmad).

    Atau seperti kelebihan, dan kebaikan Ali bin Abu Thalib r.a., karena sabda Rasulullah saw. kepadanya, "Tidaklah engkau senang kalau kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Nabi Musa?" (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

    Atau seperti kelebihan Fathimah Radhiyallahu Anha, karena Sabda Rasulullah saw., "Fatimah adalah wanita terkemuka dari wanita-wanita penghuni surga." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).

    Atau seperti kelebihan Az-Zubair bin Al-Awwan, karena sabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya setiap nabi itu mempunyai hawari (penolong), dan hawariku (penolongku) ialah Az-Zubair bin Al-Awwam." (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

    Atau seperti kelebihan Hasan, dan Husain, karena Sabda Rasulullah saw., "Ya Allah, cintailah keduanya, karena aku mencintai keduanya." (Diriwayatkan Al-Bukhari, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

    Atau seperti kelebihan Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, karena sabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Abdullah (bin Umar) adalah orang shalih." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).

    Atau seperti kelebihan Zaid bin Haritsah r.a., karena sabda Rasulullah saw., "Engkau adalah saudara kita dan mantan budak kita." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kelebihan Ja'far bin Abu Thalib r.a., karena sabda Rasulullah saw., "Engkau sangat mirip dengan perawakanku,dan akhlakku." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kelebihan Bilal bin Rabah Radhiyallahu Anhu, karena sabda Rasulullah saw., "Aku mendengar suara sandalmu di depanku di surga." (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

    Atau seperti kelebihan Salim, mantan budak Abu Hudzaifah, Abdullah bin Mas'ud, Ubai bin Ka'ab, dan Muadz bin Jabal, karena sabda Rasulullah saw., "Hendaklah kalian meminta pembacaan al-Qur'an kepada empat orang Abdullah bin Mas'ud, Salim manta budak Abu Hudzaifah, Ubai bin Ka'ab, dan Muadz bin Jabal." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kelebihan Aisyah Radhiyallahu Anha, karena sabda Rasulullah saw., "Kelebihan Aisyah atas seluruh wanita dalah seperti kelebihan makanan Tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah) atas semua makanan." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kebaikan kaum Anshar, karena sabda Rasulullah saw., "Jika kaum Anshar melewati suatu lembah, atau jalan di antara dua bukit, aku pasti melewati lembah kaum Anshar. Jika tidak karena Hijrah, aku pasti menjadi salah seorang dari kaum Anshar." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau karena sabda Rasulullah saw. tentang kaum Anshar, "Kaum Anshar, mereka tidak dicintai kecuali oleh orang Mukmin, dan mereka tidak dibenci kecuali orang munafik. Barangsiapa mencintai mereka, ia dicintai Allah. Dan barangsiapa membenci mereka, ia dibenci Allah." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kebaikan Sa'ad bin Muadz Radhiyallahu Anhu, karena sabda Rasulullah saw., "Arasy goyah karena kematian Sa'ad bin Muadz." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kelebihan Usaid bin Khudhair Radhiyallahu Anhu ketika ia bersama salah seorang sahabat Rasulullah saw. di rumah Rasulullah saw. di malam yang gelap gulita. Ketika keduanya keluar dari rumah Rasulullah saw., tiba-tiba di kedua tangan Usaid bin Khudair terdapat sinar, kemudian keduanya berjalan dengan diterangi sinar tersebut. Ketika keduanya berpisah, sinar tersbut pun hilang dari keduanya.

    Atau seperti kebaikan Ubai bin Ka'ab Radhiyallahu Anhu, karena sabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah memerintahkanku untuk membacakan kepadamu ayat, '(Dia tidak termasuk orang-orang kafir dari Ahli Kitab)'." Ubai bin Ka'ab berkata, 'Apakah Allah juga menyebut namaku?' Rasulullah saw. bersabda, "Ya, betul," Ubai bin Ka'ab pun menangis. (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kebaikan Khalid bin Walid Radhiyallahu Anhu, karena sabda Rasulullah saw., "Khalid adalah salah satu pedang Allah yang terhunus." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kebaikan Hasan Radhiyallahu Anhu, karena sabda Rasulullah saw., "Anakku ini adalah orang terkemuka. Mudah-mudahan dengannya, Allah mendamaikan dua kelompok dari kaum Muslimin." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

    Atau seperti kebaikan Abu Ubaidah Radhiyallahu Anhu, karena sabda Rasulullah saw., "Setiap umat mempunyai orang kepercayaan, da sesungguhnya orang kepercayaan kita, hai umat (Islam), adalah Abu Ubaidah bin Al-Jarrah." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
  5. Menahan diri dari mengungkap keburukan mereka dan taidak berkomentar tentang persengketaan yang terjadi pada mereka, karena sabda-sabda Rasulullah saw., misalnya sabda beliau berikut:

    "Janganlah kalian mencaci-maki sahabat-sahabatku." (Diriwayatkan Al-Bukhari, dan Abu Daud).

    "Jangan kalian menjadikan mereka (sahabat-sahabatku) sebagai bahan tuduhan sepeninggalku." (Diriwayatkan At-Tirmidzi).

    "Barangsiapa menyakiti mereka (para sahabat), sungguh ia telah menyakitiku. Barangsiapa menyakitiku, sungguh ia telah menyakiti Allah. Dan barangsiapa menyakiti Allah, maka tidak lama lagi Allah akan mengambilnya (menghukumnya)." (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
  6. Beriman kepada kehormatan istri-istri Rasulullah saw., bahwa mereka adalah wanita-wanita suci bersih, mencari keridhaan mereka, dan berpendapat bahwa istri-istri beliau yang termulia ialah Khadijah binti Khuwailid, dan Aisyah binti Abu Bakar, karena firman Allah Ta'ala, "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka." (Al-Ahzab: 6).
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 91-98

Rabu, 11 April 2012

Beriman kepada Kewajiban Menghormati Imam-Imam Islam

Dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi
Orang Muslim juga beriman kepada kewajiban hormat kepada imam-imam Islam, sopan dan santun terhadap mereka. Mereka adalah menara-menara petunjuk, seperti para qari', fuqaha', ahli hadits, dan para ahli tafsir dari generasi tabi'in, dan generasi pengikut tabi'in Rahimahumullah.

Terhadap imam-imam Islam yaitu para qari', pakar hadits, dan pakar tafsir, maka orang Muslim:
  1. Mencintai mereka, memintakan rahmat, ampunan untuk mereka, dan mengakui keutamaan mereka, karena mereka disebut di dalam firman Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka, dan mereka ridha terhadap-Nya." (At-Taubah: 100).

    Dalam hadits nabawi disebutkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Yang paling baik di antara kalian adalah generasiku, kemudian orang-orang sesudah mereka, kemudian orang-orang sesudah mereka." (Muttafaq Alaih).

    Mayoritas besar para qari', pakar hadits, fuqaha', dan pakar tafsir berasal dari ketiga generasi tersebut yang kebaikannya diakui Rasulullah saw. Allah Ta'ala memuji orang-orang yang memintakan ampunan untuk orang-orang yang lebih dahulu beriman daripada mereka dengan firman-Nya, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami." (Al-Hasyr: 10). Dengan doa tersebut, ia memintakan ampunan bagi seluruh kaum Mukminin, dan kaum Mukminah.
  2. Tidak menyebutkan kecuali kebaikan mereka, tidak mencaci ucapan atau pendapat mereka, dan mengetahui bahwa mereka adalah para mujtahid dan mukhlis. Kemudian ia santun ketika menyebut nama mereka, dan mendahulukan pendapat mereka daripada pendapat ulama-ulama, fuqaha', ahli tafsir, dan ahli hadits sesudah mereka, dan tidak meninggalkan pendapat mereka kecuali karena firman Allah Ta'ala, sabda Rasulullah saw., atau pendapat sahabat-sahabat nabi.
  3. Apa saja yang dibukukan oleh empat imam: Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, dan apa yang mereka katakan dalam masalah-masalah agama, fiqh, dan syariat itu bersumber dari Kitabullah, dan Sunnah Rasul-Nya. Mereka tidak memahami kecuali dari kedua sumber tersebut, tidak mengeluarkan hukum kecuali dari keduanya, dan tidak membuat qiyas kecuali berdasarkan keduanya jika mereka tidak mendapatkan nash tekstual dari keduanya, atau isyarat di keduanya.
  4. Berpendapat bahwa mengambil apa yang ditulis salah seorang dari imam dalam masalah-masalah fiqh, dan agama adalah diperbolehkan, dan mengamalkannya berarti mengamalkan syari'at Allah Azza wa Jalla selagi tidak berbenturan dengan nash yang tegas dan shahih dalam Kitabullah, atau Sunnah Rasul-Nya. Ia tidak boleh meninggalkan firman Allah Ta'ala atau sabda Rasul-Nya karena pendapat salah seorang dari makhluk-Nya, apa pun alasannya, karena Allah Ta'ala berfirman:

    • "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya." (Al-Hujurat: 1).
    • "Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7).
    • "Dan tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan Mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketepatan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Al-Ahzab : 36).

    Karena Rasulullah saw. bersabda:

    • "Barangsiapa mengamalkan sesuatu yang tidak kami perintahkan, maka tertolak." (Muttafaq Alaih).
    • "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, salah seorang dari kalian tidak beriman hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa." (Diriwayatkan An-Nawawi dan ia berkata bahwa hadits ini hasan shahih).
  5. Berpendapat bahwa mereka adalah manusia biasa yang benar dan salah. Bisa jadi salah seorang dari mereka salah dalam salah satu masalah tanpa disengaja, namun karena lalai, atau lupa, atau tidak menguasai. Oleh karena itu, orang Muslim tidak fanatik terhadap pendapat salah seorang dari mereka, dan meninggalkan pendapat lainnya. Sikap yang benar, hendaklah ia mengambil pendapat salah seorang dari mereka, dan tidak menolak pendapat mereka, kecuali karena firman Allah Ta'ala dan sabda Rasul-Nya.
  6. Memaafkan mereka di sebagian masalah-masalah furu' yang mereka perselisihkan, dan berpendapat bahwa perbedaan pendapat mereka terjadi tidak karena mereka bodoh, atau karena mereka fanatik terhadap pendapatnya. Penyebabnya, bisa jadi karena mukhalif (lawan pendapat) tidak mendapatkan salah satu hadits, atau ia berpendapat bahwa hadits yang tidak ia ambil tersebut telah di-nasakh-(dihapus), atau hadits tersebut bertentangan dengan hadits lain, kemudian ia memilih hadits terakhir. Atau pemahamannya terhadap isi hadits tersebut berbeda dengan pemahaman ulama lainnya sebab tidak ada salahnya terjadi perbedaan pemahaman pada salah satu hadits. Kemudian, setiap orang dari mereka memegang pemahaman pribadinya.

    Contohnya, pemahaman Imam Syafi'i Rahimahullah tentang batalnya wudhu seseorang karena menyentuh perempuan secara mutlak berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Atau kalian menyentuh wanita-wanita." Imam Syafi'i memahami, bahwa yang dimaksud dengan menyentuh pada ayat tersebut ialah menyentuh biasa.

    Ulama lain berpendapat, bahwa seseorang tidak wajib mengulang wudlunya hanya karena menyentuh perempuan. Karena, ia memahami bahwa yang dimaksud dengan menyentuh pada ayat di atas ialah hubungan seksual. Jadi, mereka tidak mewajibkan pengulangan wudhu hanya karena menyentuh perempuan, tapi harus ada sebab lain, misalnya menyentuh wanita dengan sengaja, atau adanya kepuasan dengan menyentuh perempuan.

    Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa Imam Syafi'i tidak membatalkan pemahamannya, agar pemahamannya sama dengan pemahaman imam-imam lainnya, dan bisa menghilangkan perbedaan pendapat di tubuh umat?"

    Jawabnya, Imam Syafi'i yang telah memahami sesuatu dari Tuhannya tanpa ada keragauan di dalamnya tidak boleh meninggalkannya hanya karena pendapat imam lain. Jadinya, ia mengikuti pendapat manusia, dan meninggalkan pendapat Allah Ta'ala. Ini dosa terbesar di sisi Allah Ta'ala.

    Betul, jika pemahamannya terhadap suatu nash itu bertentangan dengan nash yang pasti dalam Kitabullah, atau Sunnah Rasul-Nya, ia wajib berpegang teguh kepada dalil Nash yang nyata, dan meninggalkan pemahamannya yang tidak berdasarkan kepada nash yang pasti atau nash yang nyata. Sebab, jika dalilnya itu qath'i (dogmatic), pasti tidak ada dua orang dari umat ini yang berbeda pendapat, apalagi para imam.
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 98-101.

Selasa, 10 April 2012

Kiat Menangani Perpecahan Suami Isteri yang Kian Parah
Allah SWT berfirman, ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antar keduanya, maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35).Hal di atas berlaku bila mana nusyuz (kedurhakaan,baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri belum dinyatakan secara terang-terangan, baru kelihatan tanda-tandanya. Tetapi jika sudah dinyatakan, semua tindakan tadi tidak perlu lagi dilakukan sebab tidak ada nilai dan manfaatnya, sekarang bentuknya sudah berubah menjadi pertarungan dan peperangan antara kedua musuh yang masing-masingnya ingin memecahkan kepala lawannya! Ini jelas tidak diinginkan ... Dan bukan ini yang dimaksud. Demikian pula pada saat semua tindakan tadi sudah dilakukan tetapi tampak belum efektif dan tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan sebaliknya membuatnya semakin jauh seakan melawan dan memutuskan sisa-sisa tali, yang masih terikat, atau semua cara yang ditempuh tadi tidak membuahkan hasil sama sekali. Dalam kondisi seperti ini  manhaj Islami yang sangat bijaksana menyarankan untuk mengambil tindakan terakhir untuk menyelamatkan institusi yang mulia ini dari keruntuhan sebelum sesuatunya terlambat, ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan sorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepda suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35).
Manhaj Islami tidak mengajak orang untuk menyerah kepada gejala-gejala persengketaan dan kebencian. Juga tidak menganjurkan supaya buru-buru memutuskan tali perkawinan dan institusi keluarga yang dapat menyengsarakan anggotanya yang tidak berdosa dan tidak berdaya, baik yang besar maupun yang kecil.
Institusi keluarga itu sangat mulia, dalam pandangan Islam mengingat perananya yang begitu penting dalam membangun masyarakat dan memasoknya dengan elemen-elemen baru yang amat dibutuhkan bagi perkembangan, kemajuan kelangsungan masyarakat.
Manhaj Islam sengaja mengambil cara terakhir ini ketika dikhawatirkan akan terjadi perpecahan. Cara ini harus segera dilakukan sebelum perpecahan itu benar-benar terjadi dengan cara mengirimkan seorang hakim yang disenangi oleh pihak isteri dan seorang hakim yang disenangi oleh pihak suami agar keduanya bertemu dalam suasana yang tenang jauh dari emosi perasaan-perasaan negatif dan pesoalan-persoalan kehidupan lainya yang dapat menodai kesucian hubungan pasangan suami isteri. Kedua juru damai itu harus bebas dari pengaruh-pengaruh yang dapat merusak suasana kehidupan dan mempersulit permasalahan yang karena kedekatan hubungan keduanya dengan pasangan suami isteri tersebut, maka tampak besar sehingga memenuhi semua sisi kebaikan lain yang ada dalam pasangan suami isteri termaksud. Kedua hakim itu harus berusaha keras menjaga citra kedua keluarga yang asli (agar selalu) merasa belas kasihan kepada anak-anak mereka yang masih kecil. Jauh dari dorongan keinginan untuk memenangkan salah satunya atas yang lain. Sebab segala sesuatunya bisa saja terjadi dalam kondisi semacam ini, mendambakan kebaikan kedua bagi suami isteri dan anak-anak institusi mereka yang sedang terancam bahaya kehancuran. Pada saat yang sama justru damai itu harus menjaga  rahasia suami isteri. Sebab keduanya adalah keluarga mereka juga, bukan karena tahuk rahasia tersebut terbongkar akan tetapi karena tidak ada manfa’at yang didapat dari membongkarkannya rahasia tersebut, bahkan manfaat akan diperoleh bilamana rahasia tersebut dipendam dan disimpan baik-baik.
Kedua hakim, justru damai, itu berkumpul untuk mencari solusi dan perbaikan seandainya  pasangan suami isteri tersebut masih mengingatkan perbaikan. Biasanya hanya rasa kesal (marah) yang menutupi keinginan baik ini. Tetapi dengan bekal kemauan kuat dari kedua hakim itu untuk mendamaikan pasangan termasuk mudah-mudahan Allah akan memberi taufik kepada mereka, ”Jika kedua orang hakim itu bermaksud hendak mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” (An-Nisaa’:35).
Jadi keduanya harus bertujuan untuk memberbaiki. Mudah-mudahan Allah memberi taufik, ”Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35).Selesai.(FiZhilalil Qur’an II:264). 

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 616 -617.

Senin, 09 April 2012

Etika terhadap Orang Tua

Rabu, 04 April 2012

Kandungan Bab:
Seorang pembunuh tidak menerima warisan (dari orang yang dibunuhnya).
At-Tirmidzi berkata, "Inilah yang diamalkan di kalangan ahli ilmu yaitu seroang pembunuh tidak menerima warisan baik ia membunuh dengan sengaja ataupun tidak sengaja."
Sebagian ulama mengatakan, "Jika ia membunuh tanpa kesengajaan maka ia boleh meneriwa warisan. Ini adalah pendapat Malik."
Al-Baghawi berkata dalam Syarah SUnnah (8/3670), "Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ahli ilmu bahwasanya orang yang membunuh ahli warisnya tidak menerima warisan darinya. Baik ia membunuh dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Baik yang membunuh itu anak kecil, orang gila, ataupun orang dewasa yang berakal."
Dan kesimpulannya, setiap pembunuhan mewajibkan qisas, diyat, ataupun kafarah yang menghalanginya dari menerima warisan.
Dan sebagian ulama yang lain mengatakan, "Pembunuhan tidak sengaja tidak menghalangi seseorang menerima warisan." Ini adalah pendapat Malik. Karena orang yagn membunuh tidaklah tertuduh. Hanya saja ia tidak mewarisi harta diyat sedikitpun. Ini adalah pendapat al-Hakam, Atha', dan az-Zuhri. Sebagian mengatakan, "Ia meneriwa warisan dari harta diyat dan yang selainnya." Sebagian lagi mengatakan, "Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak kecil tidak menghalanginya dari menerima warisan. Dan ini adalah pendapat Abu Hurairah r.a."
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda, "Seorang muslim tidak mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim," (HR Bukhari [6764] dan Muslim [1614]).
Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Umr, Jabir, Dan Abdullah bin Abbas r.a.
Kandungan Bab:
  1. Perbedaan agama merupakan penghalang hak pewarisan. Dan barangsiapa membolehkan seorang muslim menerima warisan dari ahlul kitab dan mengkiyaskan dengan bolehnya menikahi ahli kitab, maka ini adalah qiyas yang salah dan bertentangan dengan nash.
  2. Jika seorang kafir masuk Islam sebelum dibagikannya warisan, maka ia tidak menerima warisan. Karena warisan berhak dimiliki dengan kematian orang yang mewariskan. Sedangkan ketika itu ia masih kafir. Dengan demikian saat itu ada penghalang yang menghalanginya untuk menerima warisan. Bentuk masalahnya adalah jika seorang meninggal dunia sedangkan ia meninggalkan dua orang anak, seorang muslim dan seorang kafir. Lalu anak yang kafir tersebut masuk Islam sebelum harta warisan dibagikan.
  3. Dua orang yang berlainan agama tidak saling mewarisi meskipun keduanya kafir.
    Asy-Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Authar (6/194), "Dan kesimpulannya hadits-hadits bab memutuskan bahwa seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, baik kafir harbi, dzimmi, ataupun murtad. Tidak boleh dikhususkan darinya kecuali dengan dalil."
    Zhahir dari ucapan beliau, "Dua orang yang berlainan agama tidak saling mewarisi." adalah seorang pemeluk agama kafir dari pemeluk agama kafir yang lain. Ini yang dikatakan oleh al-Auza'i, Malik, Ahmad, dan al-Hadawiyah. Adapun jumhur membawakan maksud dua millah di sini adalah Islam dan Kafir. Tidak samar lagi jauhnya pendapat itu. Adapun dalam masalah hak warisan seorang yang murtad terdapat pendapat-pendapat lain selain yang kami sebutkan di atas.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/445-453.