Minggu, 13 Mei 2012

 Innalillahi, Gadis Ini Wafat Usai Menghafal Alquran
 
 ILUSTRASI
MEDIA INFORMASI - Seorang gadis asal Arab Saudi meninggal dunia, setelah berhasil menghafal 30 juz Alquran. Gadis 15 tahun itu itu meninggal sehari sebelum ia mendapatkan penghargaan dari sekolahnya karena berhasil menghafal seluruh isi Alquran.

Sebelum wafat, gadis yang berasal dari Ibukota Riyadh itu mengatakan kepada orang tuanya, bila hafalan 30 juz Alquran adalah mahkota yang ingin diberikan di atas kepala kedua orang tuanya.

Sejatinya, Rabu (9/5) kemarin, ia bakal mendapat penghargaan atas prestasinya tersebut. Tapi, Selasa sore ia dilarikan ke rumah sakit karena demam tinggi dan sekujur tubuhnya mati rasa, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Saya pergi ke rumahnya untuk mengucapkan selamat. Aaya menemukan dia dan seluruh keluarga sedang gembira. Sebab ia memberitahu mereka tentang prestasinya menghafal 30 juz Alquran dengan air mata bercucuran di matanya," ungkap seorang kerabat gadis tersebut kepada surat kabar Sabq, sura kabar terbitan Saudi.

"(Tapi) ia kemudian dilarikan ke rumah sakit karena demam tinggi. Kepada dokter ia mengaku tubuhnya mati rasa dan kakinya tidak bisa digerakan. Mati rasa itu menjalar ke seluruh tubuhnya, sebelum akhirnya ia meregang nyawa," kisah kerabat tersebut.

Pihak rumah sakit mengaku, mereka tidak bisa menyelamatkan hidup gadis tersebut, karena mereka tidak bisa mendiagnosa penyakit yang menyerangnya tiba-tiba. Hingga kini, para dokter yang menangani gadis itu masih berusaha mencari penyebabnya kematian Hafidzah tersebut.

Sebelum meninggal, gadis tersebut sempat menitipkan pesan kepada teman-temannya. "Saya berhasil menghafal Alquran. Saya menangis karena bahagia untuk prestasi ini, dan saya ucapkan selamat kepada orang tua saya karena saya berjanji untuk membuat prestasi ini menjadi sebuah mahkota di kepala mereka. Ya Allah, jadikan prestasi ini di dalam hati saya dan jadikan prestasi ini senjata saya dalam hidup."

Sabtu, 12 Mei 2012

 Membaca Tanda-Tanda Kiamat
MEDIA INFORMASI -  Hari kiamat pasti terjadi. Hanya saja, kapankah peristiwa itu akan berlangsung? Allah SWT sajalah yang mengetahui.

Tak ada satu pun makhluk di alam semesta, termasuk malaikat, yang mampu memprediksikan waktu kiamat. Bahkan, Nabi Muhammad SAW yang menjadi kekasih-Nya pun tidak diberi informasi yang jelas.

Hal tersebut ditegaskan Allah dalam surat Al-A’raf ayat 187. “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang kiamat, kapankah terjadinya? Katakanlah sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat hanya ada pada sisi Tuhanku. Tiada seorang pun yang mengetahui waktu kedatangannya selain Dia.”

Tidak dapat dimungkiri bahwa kita saat ini hidup di akhir zaman. Berbagai peristiwa telah mengisyaratkan bahwa bumi semakin tua. Cuaca semakin tidak menentu dan sulit diprediksi. Berbagai bencana, seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, dan banjir kerap terjadi di berbagai penjuru dunia. Ini ditambah dengan gejala pemanasan global (global warming) yang makin mengkhawatirkan.

Dalam kehidupan sosial, berbagai kejadian memilukan juga sering terjadi akhir-akhir ini. Misalnya pembunuhan, pemerkosaan, perang saudara, korupsi, dan berbagai bentuk kebejatan moral lainnya. Hal tersebut melanda di berbagai penjuru dunia. Banyak yang mengatakan berbagai kejadian tersebut merupakan pertanda kiamat sudah dekat.

Dan memang, meskipun kiamat adalah suatu rahasia besar, tapi Allah memberikan sejumlah isyarat atau tanda kepada manusia bahwa saatnya telah dekat. Butuh kepekaan hati untuk bisa membaca tanda-tanda tersebut. Buku karya ulama besar Ibnu Katsir ini mengungkap banyak hal tentang kiamat. Antara lain, tentang tanda-tanda kedatangannya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Segeralah beramal baik sebelum terjadi enam tanda kiamat. Yaitu, matahari terbit dari arah ia terbenam, Dajjal, asap tebal, satwa melata bicara (dabbah), petaka (kematian spesifik) perorangan, dan petaka umum (kiamat besar).” (HR Ahmad).
Dalam hadis lainnya Rasulullah menjelaskan, "Ada enam tanda kiamat. Yaitu kematianku, pembebasan Baitul Maqdis, kematian akibat penyakit di dada (wabah binatang), harta benda melimpah sehingga orang memberi 100 dinar masih membuat yang diberi marah, petaka menimpa semua rumah bangsa Arab dan gencatan senjata antara kalian dengan keturunan kuning (bangsa Romawi). Namun, mereka berkhianat dan menyerang kalian melalui delapan puluh panji, yang masing-masing dengan 12 ribu orang.”
Hal lain yang banyak dibicarakan orang terkait dengan kiamat adalah kemunculan Dajjal. Dalam Alquran dan hadis banyak digambarkan tentang Dajjal. Antara lain, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sehingga muncul 30 kaum Dajjal sang pendusta. Semuanya mengaku sebagai utusan Allah, harta benda melimpah, timbul banyak petaka, dan kekacauan merebak." Sahabat bertanya, ‘Kekacauan seperti apa?’ Beliau menjawab, ‘Pembunuhan, pembunuhan, dan pembunuhan."

Pembahasan tentang turunnya Nabi Isa juga dibahas panjang lebar dalam buku ini. Juga tentang kemunculan Ya’juj dan Ma’juj, satwa melata keluar dari bumi dan menyapa manusia, matahari terbit dari arah tenggelam, asap tebal yang mengepul di akhir zaman. Selain itu, juga tentang apa yang telah dan belum terjadi terkait tibanya saat kiamat dan gambaran umat akhir zaman. 

Jumat, 11 Mei 2012

 Adab Terhadap Ulama
MEDIA INFORMASI - Sebab awal timbulnya kesyirikan di muka bumi adalah pemujaan berlebihan pada orang atau agamawan yang saleh, sebagaimana terjadi pada kaum Nuh as dan ahli kitab masa lalu. Sikap ini tentu terlarang dalam Islam. Allah SWT berfirman, “Katakanlah, hai ahli k tab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad), mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS al- Maidah [5]: 77).

Rasulullah menegaskan dalam hadisnya. Rasulullah bersabda kepadaku menjelang waktu melontar jumrah Aqabah sedangkan beliau berada di atas untanya. “Ambilkanlah batu kerikil untukku,” maka aku mengambilkan tujuh batu kerikil yang kecil baginya untuk melempar. Ketika beliau meletakkan batu kerikil itu di tangannya, beliau bersabda, “Benar, lemparlah dengan batu seperti ini.” Kemudian, beliau bersabda, “Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam beragama karena sesungguhnya umat-umat terdahulu binasa kerana sikap berlebih-lebihan dalam beragama.” (HR Ibnu Majah).

Seseorang dikatakan sebagai ulama disebabkan oleh rasa takutnya pada Allah karena ilmu dan kedalaman hikmahnya. Derajat mereka ditinggikan Allah sebelum dimuliakan manusia. Allah berfirman, “Niscaya Allah meninggikan orang beriman di antaramu dan orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Mujadalah [58]: 11).

Katakanlah, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS al-Zumar [39]: 9). Rasul menegaskan, status dan peran ulama itu adalah pewaris para nabi dalam menyampaikan ilmu dan ajaran agama ke pada semua manusia setelah berakhirnya pengutusan para nabi dan rasul.

“Barangsiapa menempuh suatu jalan yang padanya dia mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan dia menempuh jalan dari jalan-jalan (me nuju) jannah, dan sesungguhnya para ma laikat benar-benar akan meletakkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu, dan sesungguhnya seorang penuntut ilmu akan dimintakan ampun untuknya oleh makhluk-makhluk Allah yang di langit dan yang di bumi, sampai ikan yang ada di tengah lautan pun memintakan ampun untuknya. Dan sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu atas seorang yang ahli ibadah ada lah seperti keutamaan bulan pada malam purnama atas seluruh bintang, dan sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, akan tetapi mereka mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya dia telah meng ambil bagian yang sangat banyak.”(HR Tirmizi, Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

Bersikap objektiflah sebagaimana Rasul memuliakan ulama dan tidak menjelekkan atau merendahkannya. Diriwayatkan dari Ubadah bin al-Shamit, Rasul bersabda, “Bukanlah dari golongan umatku orang yang tidak menghormati orang lebih besar di antara ka mi, tidak menyayangi anak kecil kami, dan tidak mengetahui hak ulama kami.” (HR Ahmad dan Thabrani).

Bahkan, Allah menjelaskan bahwa menjelek-jelekkan, mengolok-olok, dan merendahkan orang beriman itu salah satu perbuatan dan kebiasaan orang kafir dan munafik. “Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal, orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka pada hari kiamat. Dan, Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS al-Baqarah [2]: 212).

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa memusuhi wali-Ku maka aku umumkan perang kepada mereka.’” Yang dimaksud dengan wali Allah di sini adalah orang alim yang selalu taat dan ikhlas dalam beribadah. Imam Syafii menjelaskan, jika para ulama itu bukanlah wali-wali Allah, maka tidak ada wali Allah di muka bumi ini.

Ikrimah seorang tabi’in mengatakan, “Janganlah kamu menyakiti seorang ulama karena barangsiapa menyakitinya, berarti dia telah menyakiti Rasulullah. Sebab, kedudukan ulama se bagai pewaris ilmu para nabi untuk disampaikan kepada umat hingga hari kiamat nanti. Etika yang baik dalam mendebat ulama adalah mendebat dengan retorika yang diajarkan Allah.

Katakanlah, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar.” (QS al- Ba qarah [2]: 111). Adapun kriteria ulama yang mendapatkan tempat untuk dihormati adalah ulama yang takut kepada Allah dengan ilmunya dan mereka ikhlas dalam melanjutkan risalah kenabian. Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS Fathir [35]: 28). Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS Yasin [36]: 21).

“Barangsiapa yang mempelajari ilmu dari ilmu-ilmu yang (semestinya) dipelajari hanya karena wajah Allah, namun ia mempelajarinya untuk mendapatkan tujuan keduniaan, maka ia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat (kelak)”. (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud). Wallahu a’lam bish shawab

Kamis, 10 Mei 2012

 Membuka Pintu Rezeki
Allah SWT telah menyiapkan segala kebutuhan manusia; bahkan semua kebutuhan makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk kecuali telah Allah siapkan dan Allah sediakan apa yang menjadi keperluan dan kebutuhan hidupnya. Yang diperlukan adalah upaya dan usaha untuk menjemput rezeki tersebut dengan cara yang Dia gariskan.  Dalam hal ini Allah telah menggariskan sejumlah pintu bagi manusia untuk memperoleh rezeki yang halal dan berkah.

Seorang Muslim tidak boleh berdiam diri, berpangku tangan, dan ongkang-ongkang kaki. Tidak boleh dengan alasan ingin fokus beribadah ia malas bekerja dan mencari nafkah untuk keluarganya. Tidak boleh pula dengan alasan tawakal ia hanya berdiam diri menunggu datangnya rezeki.

Allah menjamin rezeki makhluk; apalagi rezeki manusia. Hanya saja, Allah juga telah mewajibkan manusia untuk bekerja dan berupaya memburunya. Meminta-minta dan mengemis kepada orang, sementara diri masih kuat dan mampu bekerja adalah aib yang sangat dicela dalam agama. Sebaliknya, siapa yang mau bekerja dan mempergunakan potensi yang Allah berikan padanya, ia akan mendapat apresiasi di sisi-Nya.

“Siapa yang mencari nafkah halal guna menjaga dirinya dari meminta-minta, guna memenuhi kebutuhan keluarga, serta guna berbagi dengan tetangga, maka ia datang pada hari kiamat dengan wajah laksana bulan di malam purnama.” (HR Thabrani).

Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kepada siapa pun yang ingin menunjukkan tawakalnya kepada Allah dengan melihat pada burung yang terbang berusaha untuk mendapatkan rezeki-Nya. “Andaikan kalian bertawakal kepada Allah secara benar, tentu Dia akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung. Burung pergi (terbang) di waktu pagi dalam kondisi perut kosong dan kembali dengan perut yang kenyang.” (HR Tirmidzi).

Beriman dan bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. “Andaikan penduduk negeri beriman dan bertakwa, tentu Kami bukakan untuk mereka pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi.” (QS al-A’raf: 96). Allah juga befirman dalam QS ath-Thalaq: 3.

Selanjutnya beristighfar. Cara yang mudah, namun membutuhkan keyakinan dan keimanan yang kuat adalah beristighfar dan meminta ampunan-Nya. “Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat. Dia akan membanyakkan harta dan anak-anakmu. Serta Dia akan menghadirkan untukmu kebun-kebun dan sungai-sungai.” (QS Nuh: 10-12).

Kemudian, memperbanyak sedekah. Bersedekah tidak akan mengurangi harta, sebaliknya ia akan bertambah. Karena, yang demikian itu akan menjaga dan memancing turunnya rezeki Allah. “Tidak berkurang harta karena sedekah.” (HR Tirmidzi).

Berikutnya adalah bersilaturahim. “Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan (diberkahi) usianya, hendaknya menyambung tali silaturahim.” (HR Muslim). Dan yang terakhir adalah memperbanyak doa kepada Allah. Doa adalah senjata orang beriman. Manusia adalah makhluk yang terbatas dan Allah yang memiliki kekuasaan Mahaluas. Dengan berdoa maka itu menunjukkan kelemahan kita untuk meminta pertolongan kepada Allah

Rabu, 09 Mei 2012

Bab Hukuman Zina
1.    PENGERTIAN ZINA
Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2.    HUKUM ZINA
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”
Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:
Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3.  KLASIFIKASI ORANG BERZINA
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4.  HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
 Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5.  ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6.  HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2). Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7.  DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya  saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8.  HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9.  HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4) Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).  

10.  HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11.  HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12.  HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).
 Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.

Selasa, 08 Mei 2012

  Etika terhadap Allah Ta'ala
 
MEDIA INFORMASI - Orang Muslim melihat dalam dirinya nikmat-nikmat Allah Ta'ala yang tidak bisa dikalkulasikan sejak ia masih berupa sperma di perut ibunya hingga ia menghadap Allah Ta'ala. Oleh karena itu, ia bersyukur kepada-Nya atas nikmat-nikmat tersebut dengan lisannya dengan memuji-Nya dan menyanjung-Nya, karena Dia berhak mendapatkan sanjungan dan ia bersyukur dengan anggota badannya dengan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya. Ini etikanya terhadap Allah Ta‘ala, sebab tidak etis mengingkari nikmat, menentang keutamaan Pemberi nikmat, memungkiri Nya, memungkiri kebaikan-Nya, dan memungkiri nikmat-nikmat-Nya.
Allah SWT berfirman, "Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah." (An Nahl: 53).
"Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak dapat menentukan jumlahnya." (An-Nahl: 18).
"Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku." (Al-Baqarah: 152).
Orang Muslim mengakui pengetahuan Allah Ta'ala kepadanya, dan penglihatan-Nya terhadap seluruh kondisinya, kemudian hatinya penuh dengan ketakutan kepada-Nya, dan ia mengagungkan-Nya. Ia malu bermaksiat kepada-Nya, menentang-Nya, dan tidak tidak taat kepada-Nya. Inilah etikanya terhadap Allah Ta'ala. Sebab, sangat tidak etis seorang hamba mempertontonkan kemaksiatannya kepada Tuhannya, atau mempersembahkan keburukan kepada-Nya, padahal Dia melihatnya dan menyaksikannya.
"Mengapa kalian tidak percaya akan kebesaran Allah? Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakn kalian dalam beberapa tingkatan kejadian." (Nuh: 13-14).
"Dan Allah mengetahui apa yang kalian rahasiakan dan apa yang kalian lahirkan." (An-Nahl: 19).
"Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Qur'an dan kalian tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi kalian di waktu kalian melakukannya. Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit." (Yunus : 61)
Orang Muslim berpendapat bahwa Allah Mahakuasa atas dirinya dan memegang ubun-ubunnya. Ia tidak mempunyai tempat melarikan diri, atau tempat menyelamatkan diri, kecuali kepada-Nya. Kemudian ia lari menghadap kepada-Nya, menjatuhkan diri di depan-Nya, menyerahkan seluruh persoalannya kepada-Nya dan bertawakal kepada-Nya. Inilah etikanya terhadap Tuhan dan Penciptanya. Sebab, tidak etis lari kepada pihak yang tidak bisa memberikan perlindungan, bergantung kepada pihak yang tidak mempunyai kekuasaan, dan menyerahkan diri kepada pihak yang tidak mempunyai daya dan upaya.
"Tidak ada suatu binatang melata pun melainkan Dia-alah yang memegang ubun-ubunnya." (Huud: 56).
"Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah, sesungguhnya aku pemberi peringatan yang nyata dari Allah untuk kalian." (Adz-Dzariyat: 50)
"Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakkal, jika kalian benar-benar orang yang beriman." (Al-Maidah: 23).
Orang Muslim melihat kebaikan-kebaikan Allah Ta'ala dalam semua urusan-Nya, rahmat-Nya kepadanya, kepada semua makhluk-Nya, kemudian ia ingin mendapatkan tambahan rahmat-Nya, tunduk kepada-Nya dengan ketundukan dan doa yang ikhlas, bertawwasul kepada-Nya dengan perkataan yang baik dan amal perbuatan yang shahih. Inilah etikanya terhadap Allah Ta'ala, sebab, tidak etis merasa putus asa dari mendapatkan tambahan rahmat yang meliputi segala hak, putus asa dari kebaikan yang mencakup semua makhluk, dan putus asa dari kebaikan Yang Mengatur alam raya.
"Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu." (Al-Araaf: 156).
"Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya." (Asy-Syuura: 19)
"Dan jangan kalian berputus asa dari rahmat Allah." (Yusuf: 87).
"Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah." (Az-Zumar: 53).
Orang Muslim melihat kedahsyatan kekuatan Tuhannya, kekuatan pembalasan-Nya, dan kecepatan penghisaban-Nya, kemudian ia bertakwa dengan taat dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Ini etikanya terhadap Allah Ta‘ala, sebab, tidak etis bagi orang-orang berakal, kalau hamba yang lemah dan tidak berdaya melakukan kemaksiatan kepada Tuhannya Yang Maha Perkasa, Mahakuasa, Mahakuat, dan Maha Menang.
"Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selama Dia." (Ar-Ra'd: 11).
"Sesungguhnya adzab Tuhanmu benar-benar keras." (Al-Buruj: 12).
"Dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai balasan." (Ali Imran: 4).
Orang Muslim melihat kepada Allah Ta‘ala ketika ia bermaksiat dan tidak taat kepada-Nya. Ia merasa seolah-olah ancaman Allah Ta'ala telah mengenai dirinya, siksanya telah terjadi padanya, dan hukumannya telah turun padanya. Ia juga melihat kepada Allah Ta'ala ketika ia taat dan mengikuti syariat-Nya. Ia merasa seolah-olah Dia telah memberikan janji-Nya kepadanya, dan pakaian keridhaan telah dikenakan padanya. Kemudian ia berbaik sangka kepada-Nya, sebab, tidak etis seseorang berlaku buruk terhadap Allah Ta‘ala, kemudian ia bermaksiat dan tidak taat kepada-Nya, serta berpendapat bahwa Allah Ta‘ala tidak melihat dirinya, dan tidak menghukumnya atas pelanggarannya.
"Namun kalian mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kalian kerjakan. Dan yang demikian itu adalah prasangka kalian yang telah kalian sangka terhadap Tuhan kalian, prasangka itu membinasakan kalian, maka jadilah kalian termasuk orang-orang yang merugi." (Fushshilat: 22-23).
Juga tidak etis terhadap Allah Ta‘ala, kalau seseorang bertakwa kepada-Nya dan taat kepada-Nya, kemudian ia berprasangka bahwa Dia tidak mengganjarnya karena amal perbuatannya yang baik, tidak menerima ketaatan dan ibadahnya.
"Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An-Nuur: 52).
"Barangsiapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (An-Nahl: 97).
"Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)." (Al-An'am: 160)
Kesimpulannya, bahwa kesyukuran orang Muslim kepada Allah Ta‘ala atas nikmat-nikmat-Nya, rasa malunya kepada-Nya jika ia cenderung bermaksiat kepada-Nya, bertaubat dengan benar, bertawakkal kepada-Nya, mengharapkan rahmat-Nya, takut akan siksa-Nya, berbaik sangka bahwa Allah Ta'ala pasti menetapi janji-Nya, dan berbaik sangka bahwa Allah Ta‘ala pasti melaksanakan ancaman-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dan hamba-hamba-Nya adalah etika terhadap Allah Ta'ala. Semakin ia konsisten dengan etika tersebut dan menjaganya, derajatnya semakin tinggi, kedudukannya melangit, dan kemuliaannya agung hingga kemudian ia berhak mendapatkan perlindungan Allah Ta'ala, pemeliharaan-Nya, kucuran rahmat-Nya, dan sasaran nikmat-Nya.
Inilah puncak keinginan orang Muslim dan yang diidam-idamkan sepanjang hidupnya. Ya Allah, berilah kami perlindungan-Mu. Jangan haramkan kami atas pemeliharaan-Mu. Jadikan kami orang-orang bertakwa di sisi-Mu, ya Allah, wahai Tuhan alam semesta.
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 109-112.

Senin, 30 April 2012

Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib Bab 4 (Terakhir)
Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib (4-habis)
 ILUSTRASI
Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar

Sayang sekali, masa kejayaan Islam selama enam abad tidak bisa berlangsung lebih lama karena pusat-pusat kerajaan Islam terlalu jauh meninggalkan roh al-Islam.
Perpecahan dan bahkan perang saudara terjadi antara dinasti-dinasti Islam. Selain itu, mulai terjadi dekadensi moral di dalam masyarakat.

Perintah dan larangan ajaran Islam banyak dilanggar, sehingga tidak ada kekuatan dan otoritas untuk menegakkan kembali ajaran luhur itu karena figur kalangan atas tidak memberi contoh yang baik.

Apa yang terjadi pada masa jahiliyah kembali diadopsi anggota keluarga raja dan kalangan elite bangsa Arab, misalnya, tradisi harem (gundik-gundik keluarga raja) yang sudah pernah tidak kedengaran pada masa awal Islam, kembali marak lagi.

Menurut Fatimah Mernissi, seorang pakar woman studies, di antara seluruh raja yang pernah berdaulat di Dinasti Bani Abbasiyah, hanya dua orang yang lahir dari permaisuri sah, selebihnya berasal dari istri selir. Hal lain yang perlu dicatat ialah merosotnya aktivitas ilmu pengetahuan.

Pemikiran mu'tazilah yang menjunjung tinggi pikiran dan logika seolah-olah dipandang sebagai aliran sesat. Akibatnya, aktivitas pemikiran dan ilmu pengetahuan mandek. Kebetulan, setelah pemikiran mu'tazilah menurun, digantikan aktivitas tasawuf, yang lebih menekankan aspek rasa dan spiritualitas. Khurafat, bid'ah, pemikiran mistik, serta spekulatif berkembang cepat di dunia Islam.

Pandangan dunia (Islamic world view) berbalik dari periode-periode sebelumnya. Periode ini betul-betul memalukan bagi dunia Islam. Menurut teori politik Ibnu Khaldun, periode sejarah kerajaan dibagi ke dalam empat periode, yakni periode perintis, pembangun, penikmat, dan periode penghancur.

Periode penghancur ini terjadi pada abad 13. Cepat atau lambatnya siklus Ibnu Khaldun ini bergantung pada konsisten atau tidaknya para pelaku politik di dalam memerankan peran politiknya. Alquran sendiri meniscayakan perubahan itu, sebagaimana diisyaratkan dalam QS Ali Imran: 14, "Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran)."

Alquran juga menegaskan bahwa yang mempunyai ajal itu bukan hanya manusia sebagai perorangan, melainkan juga semua masyarakat. Likulli ummatin 'ajal, setiap suatu komunitas itu mempunyai ajal. Dan dalam ayat lain juga dikatakan, "Apabila ajal tiba, tidak akan ditunda atau dipercepat."

Mungkinkah masa kejayaan ini bisa kembali? Semua bergantung pada sejauhmana umat Islam bisa mengindahkan rumus-rumus sejarah yang digambarkan di dalam Alquran.