Selasa, 08 Mei 2012

  Etika terhadap Allah Ta'ala
 
MEDIA INFORMASI - Orang Muslim melihat dalam dirinya nikmat-nikmat Allah Ta'ala yang tidak bisa dikalkulasikan sejak ia masih berupa sperma di perut ibunya hingga ia menghadap Allah Ta'ala. Oleh karena itu, ia bersyukur kepada-Nya atas nikmat-nikmat tersebut dengan lisannya dengan memuji-Nya dan menyanjung-Nya, karena Dia berhak mendapatkan sanjungan dan ia bersyukur dengan anggota badannya dengan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya. Ini etikanya terhadap Allah Ta‘ala, sebab tidak etis mengingkari nikmat, menentang keutamaan Pemberi nikmat, memungkiri Nya, memungkiri kebaikan-Nya, dan memungkiri nikmat-nikmat-Nya.
Allah SWT berfirman, "Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah." (An Nahl: 53).
"Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak dapat menentukan jumlahnya." (An-Nahl: 18).
"Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku." (Al-Baqarah: 152).
Orang Muslim mengakui pengetahuan Allah Ta'ala kepadanya, dan penglihatan-Nya terhadap seluruh kondisinya, kemudian hatinya penuh dengan ketakutan kepada-Nya, dan ia mengagungkan-Nya. Ia malu bermaksiat kepada-Nya, menentang-Nya, dan tidak tidak taat kepada-Nya. Inilah etikanya terhadap Allah Ta'ala. Sebab, sangat tidak etis seorang hamba mempertontonkan kemaksiatannya kepada Tuhannya, atau mempersembahkan keburukan kepada-Nya, padahal Dia melihatnya dan menyaksikannya.
"Mengapa kalian tidak percaya akan kebesaran Allah? Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakn kalian dalam beberapa tingkatan kejadian." (Nuh: 13-14).
"Dan Allah mengetahui apa yang kalian rahasiakan dan apa yang kalian lahirkan." (An-Nahl: 19).
"Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Qur'an dan kalian tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi kalian di waktu kalian melakukannya. Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit." (Yunus : 61)
Orang Muslim berpendapat bahwa Allah Mahakuasa atas dirinya dan memegang ubun-ubunnya. Ia tidak mempunyai tempat melarikan diri, atau tempat menyelamatkan diri, kecuali kepada-Nya. Kemudian ia lari menghadap kepada-Nya, menjatuhkan diri di depan-Nya, menyerahkan seluruh persoalannya kepada-Nya dan bertawakal kepada-Nya. Inilah etikanya terhadap Tuhan dan Penciptanya. Sebab, tidak etis lari kepada pihak yang tidak bisa memberikan perlindungan, bergantung kepada pihak yang tidak mempunyai kekuasaan, dan menyerahkan diri kepada pihak yang tidak mempunyai daya dan upaya.
"Tidak ada suatu binatang melata pun melainkan Dia-alah yang memegang ubun-ubunnya." (Huud: 56).
"Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah, sesungguhnya aku pemberi peringatan yang nyata dari Allah untuk kalian." (Adz-Dzariyat: 50)
"Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakkal, jika kalian benar-benar orang yang beriman." (Al-Maidah: 23).
Orang Muslim melihat kebaikan-kebaikan Allah Ta'ala dalam semua urusan-Nya, rahmat-Nya kepadanya, kepada semua makhluk-Nya, kemudian ia ingin mendapatkan tambahan rahmat-Nya, tunduk kepada-Nya dengan ketundukan dan doa yang ikhlas, bertawwasul kepada-Nya dengan perkataan yang baik dan amal perbuatan yang shahih. Inilah etikanya terhadap Allah Ta'ala, sebab, tidak etis merasa putus asa dari mendapatkan tambahan rahmat yang meliputi segala hak, putus asa dari kebaikan yang mencakup semua makhluk, dan putus asa dari kebaikan Yang Mengatur alam raya.
"Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu." (Al-Araaf: 156).
"Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya." (Asy-Syuura: 19)
"Dan jangan kalian berputus asa dari rahmat Allah." (Yusuf: 87).
"Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah." (Az-Zumar: 53).
Orang Muslim melihat kedahsyatan kekuatan Tuhannya, kekuatan pembalasan-Nya, dan kecepatan penghisaban-Nya, kemudian ia bertakwa dengan taat dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Ini etikanya terhadap Allah Ta‘ala, sebab, tidak etis bagi orang-orang berakal, kalau hamba yang lemah dan tidak berdaya melakukan kemaksiatan kepada Tuhannya Yang Maha Perkasa, Mahakuasa, Mahakuat, dan Maha Menang.
"Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selama Dia." (Ar-Ra'd: 11).
"Sesungguhnya adzab Tuhanmu benar-benar keras." (Al-Buruj: 12).
"Dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai balasan." (Ali Imran: 4).
Orang Muslim melihat kepada Allah Ta‘ala ketika ia bermaksiat dan tidak taat kepada-Nya. Ia merasa seolah-olah ancaman Allah Ta'ala telah mengenai dirinya, siksanya telah terjadi padanya, dan hukumannya telah turun padanya. Ia juga melihat kepada Allah Ta'ala ketika ia taat dan mengikuti syariat-Nya. Ia merasa seolah-olah Dia telah memberikan janji-Nya kepadanya, dan pakaian keridhaan telah dikenakan padanya. Kemudian ia berbaik sangka kepada-Nya, sebab, tidak etis seseorang berlaku buruk terhadap Allah Ta‘ala, kemudian ia bermaksiat dan tidak taat kepada-Nya, serta berpendapat bahwa Allah Ta‘ala tidak melihat dirinya, dan tidak menghukumnya atas pelanggarannya.
"Namun kalian mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kalian kerjakan. Dan yang demikian itu adalah prasangka kalian yang telah kalian sangka terhadap Tuhan kalian, prasangka itu membinasakan kalian, maka jadilah kalian termasuk orang-orang yang merugi." (Fushshilat: 22-23).
Juga tidak etis terhadap Allah Ta‘ala, kalau seseorang bertakwa kepada-Nya dan taat kepada-Nya, kemudian ia berprasangka bahwa Dia tidak mengganjarnya karena amal perbuatannya yang baik, tidak menerima ketaatan dan ibadahnya.
"Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An-Nuur: 52).
"Barangsiapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (An-Nahl: 97).
"Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)." (Al-An'am: 160)
Kesimpulannya, bahwa kesyukuran orang Muslim kepada Allah Ta‘ala atas nikmat-nikmat-Nya, rasa malunya kepada-Nya jika ia cenderung bermaksiat kepada-Nya, bertaubat dengan benar, bertawakkal kepada-Nya, mengharapkan rahmat-Nya, takut akan siksa-Nya, berbaik sangka bahwa Allah Ta'ala pasti menetapi janji-Nya, dan berbaik sangka bahwa Allah Ta‘ala pasti melaksanakan ancaman-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dan hamba-hamba-Nya adalah etika terhadap Allah Ta'ala. Semakin ia konsisten dengan etika tersebut dan menjaganya, derajatnya semakin tinggi, kedudukannya melangit, dan kemuliaannya agung hingga kemudian ia berhak mendapatkan perlindungan Allah Ta'ala, pemeliharaan-Nya, kucuran rahmat-Nya, dan sasaran nikmat-Nya.
Inilah puncak keinginan orang Muslim dan yang diidam-idamkan sepanjang hidupnya. Ya Allah, berilah kami perlindungan-Mu. Jangan haramkan kami atas pemeliharaan-Mu. Jadikan kami orang-orang bertakwa di sisi-Mu, ya Allah, wahai Tuhan alam semesta.
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 109-112.

Senin, 30 April 2012

Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib Bab 4 (Terakhir)
Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib (4-habis)
 ILUSTRASI
Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar

Sayang sekali, masa kejayaan Islam selama enam abad tidak bisa berlangsung lebih lama karena pusat-pusat kerajaan Islam terlalu jauh meninggalkan roh al-Islam.
Perpecahan dan bahkan perang saudara terjadi antara dinasti-dinasti Islam. Selain itu, mulai terjadi dekadensi moral di dalam masyarakat.

Perintah dan larangan ajaran Islam banyak dilanggar, sehingga tidak ada kekuatan dan otoritas untuk menegakkan kembali ajaran luhur itu karena figur kalangan atas tidak memberi contoh yang baik.

Apa yang terjadi pada masa jahiliyah kembali diadopsi anggota keluarga raja dan kalangan elite bangsa Arab, misalnya, tradisi harem (gundik-gundik keluarga raja) yang sudah pernah tidak kedengaran pada masa awal Islam, kembali marak lagi.

Menurut Fatimah Mernissi, seorang pakar woman studies, di antara seluruh raja yang pernah berdaulat di Dinasti Bani Abbasiyah, hanya dua orang yang lahir dari permaisuri sah, selebihnya berasal dari istri selir. Hal lain yang perlu dicatat ialah merosotnya aktivitas ilmu pengetahuan.

Pemikiran mu'tazilah yang menjunjung tinggi pikiran dan logika seolah-olah dipandang sebagai aliran sesat. Akibatnya, aktivitas pemikiran dan ilmu pengetahuan mandek. Kebetulan, setelah pemikiran mu'tazilah menurun, digantikan aktivitas tasawuf, yang lebih menekankan aspek rasa dan spiritualitas. Khurafat, bid'ah, pemikiran mistik, serta spekulatif berkembang cepat di dunia Islam.

Pandangan dunia (Islamic world view) berbalik dari periode-periode sebelumnya. Periode ini betul-betul memalukan bagi dunia Islam. Menurut teori politik Ibnu Khaldun, periode sejarah kerajaan dibagi ke dalam empat periode, yakni periode perintis, pembangun, penikmat, dan periode penghancur.

Periode penghancur ini terjadi pada abad 13. Cepat atau lambatnya siklus Ibnu Khaldun ini bergantung pada konsisten atau tidaknya para pelaku politik di dalam memerankan peran politiknya. Alquran sendiri meniscayakan perubahan itu, sebagaimana diisyaratkan dalam QS Ali Imran: 14, "Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran)."

Alquran juga menegaskan bahwa yang mempunyai ajal itu bukan hanya manusia sebagai perorangan, melainkan juga semua masyarakat. Likulli ummatin 'ajal, setiap suatu komunitas itu mempunyai ajal. Dan dalam ayat lain juga dikatakan, "Apabila ajal tiba, tidak akan ditunda atau dipercepat."

Mungkinkah masa kejayaan ini bisa kembali? Semua bergantung pada sejauhmana umat Islam bisa mengindahkan rumus-rumus sejarah yang digambarkan di dalam Alquran.

Minggu, 29 April 2012

Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib Bab 3
Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib (3)
ILUSTRASI
Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar
Periode ketiga, ditandai dengan lahirnya Nabi Muhammad (abad 6 M) di Makkah (Timur) sampai abad kebangkitan Eropa (abad 13 M).

Periode ini diawali dengan abad kegelapan Kristen Eropa sebagai akibat dominannya raja yang mengambil alih otoritas gereja. Periode ini juga ditandai dengan kelahiran seorang tokoh fenomenal, yaitu Nabi Muhammad SAW.

Ia lahir dalam peta geografi yang sama sekali tidak diperhitungkan oleh dua negara adidaya ketika itu, yaitu Kerajaan Romawi-Bizantium di Barat dan Kerajaan Sasania-Persia di Timur. Figur Nabi Muhammad menjadi central factor pada periode ini. Tentu yang amat penting dalam periode ini adalah kehadiran wahyu Alquran sebagai pedoman hidup.

Periode ini dilukiskan sebagai periode ideal untuk sejarah kemanusiaan, di mana ilmu dan agama menyatu dalam kehidupan umat manusia. Inilah yang menempatkan Nabi Muhammad sebagai The Best Leader dan The Best Manager sepanjang sejarah kemanusiaan, sebagaimana diungkapkan Michael Hart dan Thomas Carlyle.

Pada periode ini, banyak sekali prestasi kemanusiaan yang dapat dicatat, antara lain lahirnya tokoh-tokoh agama, seperti lahirnya empat Imam Mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad Ibnu Hambal) dan tokoh-tokoh sains dan filsafat, bangkitnya kembali pemikiran dan filsafat ala Yunani, sehingga periode ini disebut periode filsafat Yunani II.

Masa kejayaan Islam terjadi ketika dunia Islam tidak mempertentangkan Timur dan Barat, tetapi melakukan sintesis positif antara keduanya, sesuai dengan hadis, "Al-hikmah dhalat al-mu'min fa haitsu wajadaha fa huwa ahaqq biha" (hikmah/kebaikan adalah milik orang yang beriman, di mana pun engkau jumpai, ambillah).

Ini juga sejalan dengan ayat berikut: "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 177).
Nabi pernah mengirim ekspedisi keilmuan ke Timur, khususnya Cina, yang terkenal dengan hadisnya, "Uthlub al-'ilm walau bi al-shin" (tuntutlah ilmu walau sampai ke tanah Cina). Pada kesempatan lain, Nabi mengutus diplomat dan ekspedisi keilmuan ke Barat, yang hasilnya dalam sejarah Nabi mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari raja-raja Barat (Eropa).
Ini semua menjadi penting untuk dunia Islam. Jika ingin kembali menguasai masa depan, polarisasi Timur-Barat harus dihilangkan, sebagaimana terjadi pada masa the golden age.

Sabtu, 28 April 2012

Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib Bab 2
Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib (2)
 ILUSTRASI
Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar
Perdebatan dunia Timur dan Barat bukan hanya terjadi pada abad modern, melainkan juga sudah muncul sejak dahulu kala.

LWH Hull, seorang profesor yang amat disegani di AS, dalam karya monumentalnya, History and Philosophy of science: An Introduction, mengungkapkan siklus pergumulan antara agama, filsafat, dan ilmu terjadi setiap enam abad.

Pergumulan itu dikaitkan dengan hubungan dialektis antara Timur dan Barat. Ia memulai penelitiannya dengan mengkaji enam abad sebelum Masehi.

Periode ini ditandai dengan lahirnya tokoh-tokoh filsafat Yunani di Barat yang amat tersohor sampai saat ini, seperti Tales (ahli filsafat, astronomi, dan geometrika), Pythagoras (geometrika dan aritmatika), Aristoteles (ahli filsafat, ahli ilmu empiris, lebih dikenal sebagai pendiri Mazhab Alexandria, yang lebih menekankan pendekatan induktif), Plato (ahli filsafat, ahli ilmu-ilmu rasional, lebih dikenal dengan pendiri Mazhab Atena, yang lebih menekankan pendekatan deduktif).

Pada periode ini, para filsuf menenggelamkan peran dan popularitas pemimpin politik dan pemimpin agama, yang umumnya lahir dan berkembang di Timur. Perlu diingat bahwa semua agama besar, seperti Hindu, Buddha, Konghucu, Tao, Yahudi, Nasrani, dan Islam lahir di Timur.

Tidak ada agama besar yang lahir di Barat. Katolik dan Protestan yang besar di Barat itu baru belakangan. Kristen berkembang di Barat setelah 600 tahun Nabi Isa (Yesus Kristus) wafat.

Periode kedua, ditandai dengan lahirnya Nabi Isa (1 M) sampai lahirnya Nabi Muhammad (6 M) di Palestina (Timur). Periode ini ditandai dengan merosotnya pengaruh dan popularitas para filsuf (di Barat) dan menguatnya peran raja yang sekaligus penguasa gereja. Mereka mengatasnamakan diri sebagai wakil Tuhan di bumi. Otoritas dan penentu kebenaran berada di tangan raja (Romawi). Dalam periode ini, hampir tidak ditemukan tokoh pemikir dan filsafat.

Sebaliknya, tercatat sejumlah raja yang sangat full power. Pada masa ini, orang-orang tidak berani berpikir dan mengkaji ilmu pengetahuan karena bisa saja berarti malapetaka baginya. Terutama, jika teori dan hasil pemikirannya berbeda, apalagi bertentangan dengan pendapat gereja. Tidak sedikit jumlah pemikir dan ilmuwan yang menjadi korban karena mereka mencoba memperkenalkan kebenaran di luar gereja.

Akibatnya, muncullah zaman kegelapan yang tidak ada lagi keberanian untuk melakukan pengkajian dan aktivitas ilmu pengetahuan. Inilah yang kemudian disebut dengan zaman jahiliyah dan sekaligus menjadi background lahirnya agama Islam.

Jumat, 27 April 2012

Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib   Bab 1 
Makna Al-Masyriq dan Al-Maghrib (1)
ILUSTRASI
Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar
Dalam pandangan sufistik, al-masyriq (timur) dan al-maghrib (barat) ternyata bukan hanya menunjukkan tempat atau wilayah geografis, melainkan juga banyak makna dan pesan.

Termasuk di dalamnya adalah pesan kosmologi, teologi, mitologi, antropologi, sosiologi, dan metodologi. Tidak kurang dari 13 kali kata al-masyriq dan al-maghrib terulang di dalam Alquran.

Ada dalam bentuk mufrad (al-masyriq/al-maghrib) seperti dalam QS Al-Baqarah [2]: 115, bentuk mutsanna (al-masyriqain/al-maghribain) seperti dalam QS Al-Rahman [55]: 17, dan ada dalam bentuk jama' (al-masyariq/al-magharib), misalnya, pada QS Al-Ma'arij [70]: 40.
Al-masyriq berasal dari akar kata syaraqa-yasyruq berarti terbit, bersinar, kemudian membentuk kata al-masyriq (timur, sinar yang masuk di celah-celah lubang), al-musytasyriq (orientalis).

Lalu, kata gharaba-yaghrubu berarti pergi menjauh, terbenam, asing, beracun, lalu membentuk kata al-maghrib (barat, tempat/waktu terbenam matahari), al-musytaghrib (oksidentalis).

Dalam kitab-kitab tafsir klasik, kata al-masyriq dan al-maghrib lebih banyak diartikan dengan kata timur dan barat dalam arti geografis, yakni timur dan barat tempat, waktu terbit, serta tenggelamnya matahari, seperti dijelaskan dalam QS Al-baqarah [2]: 115, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya), lagi Maha Mengetahui.''

Kata al-masyriq dan al-maghrib dihubungkan dengan tempat yang menjadi kiblat shalat umat Islam di Madinah, yang tadinya menghadap ke barat, yaitu ke Baitul Maqdis, dan ke timur, yaitu ke Ka'bah, Kota Suci Makkah. Demikian pula ulama-ulama tafsir mu'tabarah lainnya di kalangan Sunni. Dalam pandangan ulama tasawuf, timur dan barat lebih banyak menekankan makna kosmologis dan hermeneutiknya.

Kata al-masyriq (timur) dihubungkan dengan sebuah dunia yang lebih menekankan arti penting nilai-nilai spiritual-psikologis, sedangkan kata al-maghrib (barat) dikaitkan dengan sebuah dunia yang lebih menekankan aspek filsafat dan logika.

Kamis, 26 April 2012

Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan
1.    Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).
2.    Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?”  Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).
3.    Anjing
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
4.    Gambar yang Bernyawa
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).
5.    Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).
6.    Biji-Bijian yang Belum Mengeras
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).
 
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 662 - 665.

Rabu, 25 April 2012

 Jual Beli yang Terlarang
1.    Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya)
Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).
Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan “Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak.”
Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh.”
“Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam."

2.    Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).
Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260).

3.    Jual Beli Barang secara Habalul Habalah
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas).

4.    Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235).
Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran:
Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’
Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’
Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’

5.    Upah Persetubuhan Pejantan
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi saw melarang (makan) upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 310).

6.  Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik
Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata : Aku berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?” Maka jawab beliau, “Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1292, Ibnu Majah II: 737 no:2187, Tirmidzi II:350 no: 1250, ‘Aunul Ma’bud IX: 401 no: 3486, Nasa’i VII: 289).

7.  Jual Beli Barang yang Belum Diterima
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abas berkata, “Saya menduga segala sesuatu sama statusnya dengan makanan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1160 no: 30 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 349 no: 2135, ‘Aunul Ma’bud IX: 393 no:3480, Nasa’i VII: 286 dan Tirmidzi II: 379 no: 1309).
Dari Thawas dari Ibnu Abas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia manakarnya.” Kemudian saya (Thawas) berkata kepada Ibnu Abas, “Mengapa?” Jawabnya, “Tidakkah engkau melihat orang-orang membeli dengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim III: 1160 no: 31 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 347 no: 2132 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 392 no: 3479).

8.  Jual Beli Atas Pembelian Saudara
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sebagian di antara kamu membeli atas pembelian sebagaian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 373 no: 2165, Muslim III: 1154 no:1412, dan Ibnu Majah II: 333 no: 1271).
Dari abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seseorang Muslim menawar atas tawaran saudaranya.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1298, dan Muslim III: 1154 no: 1515).

9.  Jual Beli secara ‘Inah.
Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan 'memegangi ekor-ekor sapi' [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan “Aunul Ma’bud IX:335 no:3445).

10.  Jual Beli Barang Secara Taqsith (Kredit atau dengan penambahan harga)
Jual beli bertempo dengan harga lebih mahal daripada harga kontan atau cash dewasa ini menjamur di mana-mana. Praktek jual beli model ini dikenal dengan sebutan bai’ bittaqsith (jual beli secara kredit), yaitu sebagaimana yang sudah dimaklumi yaitu menjual barang secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga cash sebagai imbalan bagi pelunasannya yang bertempo ini. Sebagai misal, ada barang dijual secara kontan dengan harga seribu Pound, lalu secara taqsith seribu dua ratus Pound. Maka jual beli ini termasuk jual beli yang dilarang. 
Dari Abu Huairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka baginya yang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba.” (Hasan: Shahihul Jami’ no: 6116, ‘Aunul Ma’bud no: 3444, untuk lebih jelasnya lihat as-Silsilah Ash-Shahihah oleh Syaikh al-Albani no: 2326 dan kitab al-Qaulu al-Fashl Fi Bai’il Ajali oleh Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq).
Namun, menurut jumhur ulama jual beli barang secara kredit diperbolehkan. Hanya sebagian kecil ulama yang tidak membolehkan, seperti yang menulis buku ini dan Syaikh Nasiruddin Al-Albani. Wallahu A'lam.
 
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 655-662.