Rabu, 25 April 2012

 Jual Beli yang Terlarang
1.    Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya)
Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).
Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan “Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak.”
Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh.”
“Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam."

2.    Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).
Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260).

3.    Jual Beli Barang secara Habalul Habalah
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas).

4.    Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235).
Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran:
Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’
Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’
Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’

5.    Upah Persetubuhan Pejantan
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi saw melarang (makan) upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 310).

6.  Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik
Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata : Aku berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?” Maka jawab beliau, “Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1292, Ibnu Majah II: 737 no:2187, Tirmidzi II:350 no: 1250, ‘Aunul Ma’bud IX: 401 no: 3486, Nasa’i VII: 289).

7.  Jual Beli Barang yang Belum Diterima
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abas berkata, “Saya menduga segala sesuatu sama statusnya dengan makanan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1160 no: 30 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 349 no: 2135, ‘Aunul Ma’bud IX: 393 no:3480, Nasa’i VII: 286 dan Tirmidzi II: 379 no: 1309).
Dari Thawas dari Ibnu Abas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia manakarnya.” Kemudian saya (Thawas) berkata kepada Ibnu Abas, “Mengapa?” Jawabnya, “Tidakkah engkau melihat orang-orang membeli dengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim III: 1160 no: 31 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 347 no: 2132 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 392 no: 3479).

8.  Jual Beli Atas Pembelian Saudara
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sebagian di antara kamu membeli atas pembelian sebagaian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 373 no: 2165, Muslim III: 1154 no:1412, dan Ibnu Majah II: 333 no: 1271).
Dari abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seseorang Muslim menawar atas tawaran saudaranya.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1298, dan Muslim III: 1154 no: 1515).

9.  Jual Beli secara ‘Inah.
Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan 'memegangi ekor-ekor sapi' [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan “Aunul Ma’bud IX:335 no:3445).

10.  Jual Beli Barang Secara Taqsith (Kredit atau dengan penambahan harga)
Jual beli bertempo dengan harga lebih mahal daripada harga kontan atau cash dewasa ini menjamur di mana-mana. Praktek jual beli model ini dikenal dengan sebutan bai’ bittaqsith (jual beli secara kredit), yaitu sebagaimana yang sudah dimaklumi yaitu menjual barang secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga cash sebagai imbalan bagi pelunasannya yang bertempo ini. Sebagai misal, ada barang dijual secara kontan dengan harga seribu Pound, lalu secara taqsith seribu dua ratus Pound. Maka jual beli ini termasuk jual beli yang dilarang. 
Dari Abu Huairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka baginya yang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba.” (Hasan: Shahihul Jami’ no: 6116, ‘Aunul Ma’bud no: 3444, untuk lebih jelasnya lihat as-Silsilah Ash-Shahihah oleh Syaikh al-Albani no: 2326 dan kitab al-Qaulu al-Fashl Fi Bai’il Ajali oleh Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq).
Namun, menurut jumhur ulama jual beli barang secara kredit diperbolehkan. Hanya sebagian kecil ulama yang tidak membolehkan, seperti yang menulis buku ini dan Syaikh Nasiruddin Al-Albani. Wallahu A'lam.
 
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 655-662.

Selasa, 24 April 2012

 Larangan Menahan Upah Pekerja
Dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
 ILUSTRASI
Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, "Allah SWT berkata, 'Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut pada hari kiamat, seorang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalu ia langgar. Seorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan seorang yang mempekerjakan orang lain dan ia telah memperoleh keuntungan dari hasil pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya'," (HR Bukhari [2227]).
Kandungan Bab: 
  1. Wajib memberi upah kepada pekerja apabila ia telah menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati bersama karena upah haris diberikan apabila pekerjaan telah selesai. 
  2. Barangsiapa memperoleh manfaat dari pekerjaan orang lain, namun ia tidak memberikan upahnya, maka ia berdosa, seakan-akan ia telah memperbudaknya. Karena ia telah memperoleh keuntungan dari pekerjaan orang lain tanpa memberikan bayarannya.  

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/315-316.

Senin, 23 April 2012

Keberkahan Sholat Subuh
 
Keberkahan Subuh
 Sholat subuh berjamaah (Ilustrasi)
Assalaamu alaikum wa rahmatullaahimwa barkaatuh.
Apa kabar sahabat mu'minku fillah, semoga kalian selalu dalam berkah Allah.
Rasulullahpun menyambut umatnya di waktu subuh dengan doa untuk umatnya, "Allahumma baarik ummaty fii bukuuriha", "Ya Allah berkahilah umat dengan segala aktivitas di waktu subuh".

lhamdulillah aku bersama anak-anakku baru pulang dari masjid, sepulang dari masjid mereka berhamburan mengejar mencium tangan pipi mamanya yang sedang duduk diatas sajadah membaca Alqur'an, dibalas dengan dekapan ciuman pula oleh mamanya, subhanAllah subuhpun terasa indah membahagiakan, semoga kalian demikian sahabatku fillah tercinta.

Awalilah keberkahan subuh dengan berjamaah di mesjid, kaki belum melangkah kemanapun lebih dahulu datangilah Rumah Allah, masjid, insya Allah keberkahan demi keberkahan kalian rasakan... Aamiin.

Minggu, 22 April 2012

Wali-Wali Syetan Beserta Kesesatan-Kesesatan Mereka
Dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi 
Orang Muslim beriman, bahwa syetan mempuyai wali-wali dari kalangan manusia. Syetan berkuasa atas mereka, kemudain membuat mereka lupa dzikir kepada Allah Ta'ala, membujuk mereka kepada keburukan, dan menyodorkan kebatilan kepada mereka, menulikan mereka dari mendengar kebenaran, dan membutakan mereka dari melihat bukti-bukti kebenaran.

Mereka tunduk kepada syetan, dan taat kepada perintah-perintanya. Syetan merayu mereka dengan keburukan, dan menjerumuskan mereka ke dalam kerusakan dengan tazyin (menghias sesuatu sehingga terlihat sebaliknya), hingga ia kenalkan kemungkinan kepada mereka, dan mereka pun mengenalnya. Syetan membuat menghias kebaikan sebagai kemungkaran kepada mereka, dan mereka memungkiri kebaikan tersebut. Mereka adalah musuh-musuh wali-wali Allah Ta'ala dan perang selalu meledak di antara kedua kelompok.
Wali-wali Allah Ta'ala setia kepada Allah Ta'ala, sedang mereka memusuhinya. Wali-wali mencintai Allah Ta'ala, dan membuat-Nya ridha, sedang mereka membuat-Nya marah, dan murka kepada mereka. Maka, kutukan Allah Ta'ala atas mereka, kendati banyak sekali kejadian-kejadian luar biasa terjadi pada mereka. Seperti, mereka bisa terbang ke langit atau berjalan di atas air. Sebab, itu tidak lain adalah istidraj dari Allah Ta'ala bagi orang yang memusuhi-Nya, atau menjadi penolong syetan dalam menghadapi orang-orang yang setia kepada-Nya. Orang muslim meyakini itu semua karena dalil-dalil wahyu dan dalil-dalil akal.
Dalil-Dalil Wahyu
  1. Penjelasan Allah Ta'ala tentang wali-wali syetan dalam firman-firman-Nya, seperti firman-firman-Nya berikut ini.
    • "Dan orang-orang yang kafir, wali-wali mereka ialah syetan yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka ini penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (Al-Baqarah: 257)
    • "Sesungguhnya syetan membisikkan kepada wali-walinya, agar mereka membantah kamu dan jika kalian menuruti mereka, sesungguhnya kalian tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (Al-An'am: 121)
    • "Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpun mereka semuanya (dan Allah berfirman), ‘Hai golongan jin, sesungguhnya kalian telah banyak (menyesatkan) manusia', lalu berkatalah wali-wali mereka dari golongan manusia, 'Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami'. Allah berfirman, ‘Neraka itulah tempat diam kalian, sedang kalian kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)'." (Al-An'am: 128)
    • "Barang siapa berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al-Qur'an), Kami adakan baginya syetan (yang menyesatkan). Maka, syetan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya syetan-syetan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk." (Az-Zukhruf: 36-37)
    • "Sesungguhnya Kami telah menjadikan syetan-syetan sebagai wali-wali bagi orang-orang yang tidak beriman." (Al-A'raf: 27)
    • "Sesungguhnya mereka menjadikan syetan-syetan sebagai wali-wali selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk." (Al-A'raaf: 30)
    • "Dan Kami tetapkan bagi mereka teman-teman yang menjadikan mereka memandang bagus apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka." (Fushshilat: 25)
    • "Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, 'Sujudlah kalian kepada Adam', maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kalian mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai wali-wali selain Aku, padahal mereka musuh kalian?" (Al-Kahfi: 50)
  2. Penjelasan Rasulullah saw. tentang wali-wali syetan dalam sabda-sabdanya, misalnya dalam sabda-sabdanya berikut ini.
    • Sabda Rasulullah saw. ketika beliau melihat salah satu bintang dilempar, kemudian bersinar, "Apa yang kalian katakan tentang hal ini pada masa jahiliyah?" Para sahabat menjawab, "Dulu kami berkata bahwa (bintang dijatuhkan) itu karena orang penting telah meninggal dunia, atau orang penting telah lahir", Rasulullah saw. bersabda, "Bintang dilempar (dijatuhkan) tidak karena kematian seseorang atau karena kehidupanya. Namun, jika Tuhan kita Tabaraka wa Ta'ala telah memutuskan sesuatu, maka para malaikat pemikul Arasy bertasbih, kemudian seluruh penghuni sesudah mereka bertasbih, kemudian diteruskan malaikat-malaikat sesudah mereka hingga tasbih memenuhi seluruh penghuni langit. Penghuni langit bertanya kepada malaikat-malaikat pemikul Arasy, 'Apa yang difirmankan Tuhan kita?' Malaikat-malaikat pemikul Arasy menjelaskan kepada penghuni langit apa yang difirmankan Allah, kemudian penghuni setiap langit meminta penjelasan (tentang apa yang Allah menyebar ke seluruh penghuni langit dunia, kemudian syetan-syetan mencuri wahyu tersebut, kemudian mereka dilempar (dengan bintang tersebut), kemudian mereka memberikannya kepada wali-wali mereka. Apa yang mereka dalam bentuk aslinya adalah benar, namun mereka memberi tambahan ke dalamnya." (Diriwayatkan Muslim, Ahmad dan lain-lain).
    • Sabda Rasulullah saw. ketika beliau ditanya tentang dukun, "Mereka tidak ada apa-apanya". Para sahabat berkata, "Ya, namun mereka kadang-kadang mengatakan sesuatu pada kami, kemudian sesuatu tersebut menjadi benar." Rasulullah saw. bersabda, "Perkataan tersebut adalah kebenaran yang dicuri jin. Ia mendengarkannya ke telinga wali-walinya, kemudian wali-walinya menambahkan status kebohongan di perkataan tersebut." (Diriwayatkan Al-Bukhari)
    • "Tidak ada salah seorang dari kalian, melainkan ia didampingi teman dari jin." (Diriwayatkan Muslim).
    • "Sesungguhnya syetan mengalir di peredaran darah anak keturunan Adam. Oleh karena itu, himpitlah dia di peredarannya dengan puasa." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
  3. Apa yang disaksikan puluhan ribuan manusia, berupa kondisi-kondisi kesyetanan yang aneh di semua zaman, dan semua tempat yang terjadi pada wali-wali syetan. Di antara wali-wali syetan, ada orang yang didatangi syetan dengan beraneka ragam makanan dan minuman. Ada di antara mereka yang diajak bicara syetan dengan ghaib dan syetan memperlihatkan padanya batin, segala sesuatu, dan rahasia-rahasianya. Ada di antara mereka yang didatangi syetan yang menjelma dalam bentuk salah seorang shalih. Ketika orang tersebut meminta pertolongan kepadanya, syetan ingin menipunya, menyesatkannya, dan membawanya kepada syirik kepada Allah, dan maksiat kepada-Nya. Di antara mereka ada yang dibawa syetan ke tempat yang jauh, atau syetan menghadirkan padanya orang-orang atau barang-barang dari tempat yang jauh. Dan kejadian-kejadian lain yang didukung syetan, jin-jin pembangkang dan brengsek.
Kejadian-kejadian kesyetanan di atas terjadi karena keburukan ruh manusia akibat melakukan berbagai keburukan, kerusakan, kekafiran, kemaksiatan yang jauh dari orang yang mempunyai kebenaran dan kebaikan, jauh dari iman, dan jauh dari keshalihan hingga kebutuhan ruh tersebut menyatu dengan ruh syetan-syetan yang dicetak di atas keburukan. Dan sebagian dari mereka mengabdi kepada sebagian yang lain sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Oleh karena itu, dikatakan kepada mereka pada hari kiamat, "Hai golongan jin (syetan), sesungguhnya kalian telah banyak (menyesatkan) manusia". Wali-wali jin (syetan) dari manusia berkata, "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain)." (Al-An-am: 128).
Adapun perbedaan antara karamah Rabbaniyah wali-wali Allah dengan kejadian-kejadian kesyetanan itu bisa dilihat pada perilaku seseorang dan kondisi dirinya. Jika orang tersebut termasuk orang beriman, orang bertakwa yang berpegang teguh kepada Syari'at Allah secara lahir dan batin, maka kejadian-kejadian luar biasa yang terjadi padanya adalah karamah dari Allah Ta'ala untuknya. Jika orang tersebut termasuk orang brengsek, buruk, jauh dari ketakwaan, dan tenggelam dalam berbagai kemaksiatan, kekafiran, dan kerusakan, maka kejadian-kejadian luar biasa yang terjadi padanya adalah sejenis istidraj, atau pengabdian syetan untuknya, atau bantuan syetan padanya.

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 81-85.

Sabtu, 21 April 2012

Waktu-Waktu Yang Terlarang Untuk Mengerjakan Shalat 
Dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Shafwan bin al-Mu'aththil pernah bertanya kepada Rasulullah saw, 'Wahai Rasulullah, aku ingin bertanya kepadamu tentang suatu perkara yang engkau ketahui dan aku tidak tahu tentangnya.' 'Perkara apa itu?' tanya Rasulullah. la berkata, 'Adakah waktu di siang atau malam hari yang telarang bagi kita untuk mengerjakan shalat?' Rasulullah saw. menjawab, 'Ya ada, jika engkau telah mengerjakan shalat Shubuh, maka janganlah mengerjakan shalat sunnah hingga matahari terbit. Karena matahari terbit di antara dua tanduk syaitan. Setelah itu, silahkan engkau mengerjakan shalat sunnah, karena shalat pada saat itu dihadiri (oleh para Malaikat) dan diterima hingga matahari tepat di atas kepalamu seperti tegak lurusnya tombak. Jika matahari tepat di atas kepalamu, maka janganlah shalat, karena saat itu Jahannam dinyalakan dan pintu-pintunya dibuka. Hingga matahari tergelincir ke arah kananmu (ke arah barat). Jika matahari telah tergelincir, maka silahkan engkau shalat, karena shalat pada saat itu dihadiri (oleh para Malaikat) dan diterima hingga engkau mengerjakan shalat 'Ashar. Kemudian janganlah mengerjakan shalat sunnah hingga matahari terbenam," (Shahih, HR Ibnu Majah [1252], Ibnu Hibban [1452] dan al-Baihaqi [11/ 455]).
Diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir r.a. ia berkata, "Ada tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah; Ketika matahari terbit hingga benar-benar meninggi, ketika bayangan orang yang berdiri sudah tegak lurus pada waktu tengah hari liingga matahari tergelincir, dan ketika matahari telah condong untuk tenggelam hingga benar-benar tenggelam," (HR Muslim [831]).
Diriwayatkan dari 'Abdullali bin 'Abbas r.a. berkata, "Telah bersaksi kepadaku orang-orang yang dapat kupercaya, termasuk di dalamnya orang yang paling aku percayai, yakni 'Umar bin Khaththab r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang shalat sunnah sesudah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan sesudah shalat 'Ashar hingga matahari terbenam," (HR. Bukhari [581] dan Muslim [826]).
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak ada shalat sunnah sesudah shalat Shubuh hingga matahari benar-benar meninggi, dan tidak ada shalat sunnah sesudah shalat 'Ashar hingga matahari benar-benar tenggelam. 

Jumat, 20 April 2012

Etika Menghadiri Undangan
Dari Abu Bakr Jabir al-Jazair

Di antara etika menghadiri undangan ialah sebagai berikut: 
1. Tidak berlama-lama di rumah pengundang, karena hal ini membuat mereka kalut, dan tidak buru-buru datang ke rumah pengundang sebelum mereka mengadakan persiapan untuknya, sebab hal tersebut mengganggu pengundang.
2. Jika orang Muslim masuk ke rumah pengundang, ia tidak boleh menonjolkan dirinya di pertemuan, namun ia harus tawadlu' di dalamnya, dan jika tuan rumah menyuruhnya duduk di salah satu tempat maka ia duduk di dalamnya dan tidak pindah daripadanya.
3.  Pengundang harus segera menghidangkan makanan kepada para tamu, karena menyegerakan penghidangan makanan kepada tamu adalah memuliakan tamu. Rasulullah saw. memerintahkan pemuliaan tamu dengan sabdanya,
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tamunya."
4. Tuan rumah tidak boleh memberesi makanan sebelum tangan tamu diangkat daripadanya, dan sebelum semua tamu selesai makan.
5. Tuan rumah harus menghidangkan makanan secukupnya kepada para tamu, sebab hidangan yang sedikit itu mengurangi kedermawanan, dan hidangan yang banyak itu riya' dan keduanya tercela.
6.  Jika tamu singgah di rumah seseorang, ia tidak boleh berada di rumahnya lebih dari tiga hari, terkecuali jika tuan rumah memintanya tetap berada di rumahnya lebih tiga hari. Jika tamu ingin keluar rumah, ia harus meminta izin kepada tuan rumah.
7.  Tuan rumah mengajak tamunya jalan-jalan ke luar rumah, karena para salafush shalih biasa melakukannya, dan itu termasuk memuliakan tamu yang diperintahkan.
8.  Jika tamu pergi dari rumah yang disinggahi, ia harus keluar dengan lapang dada, kendati misalnya ia mendapatkan perlakuan buruk, dan sikap lapang dada seperti itu adalah akhlak mulia dimana dengannya seseorang bisa menyamai derajat orang yang berpuasa dan qiyamul lail.
9.  Hendaklah seorang Muslim rnempunyai tiga kamar tidur, satu untuk dirinya sendiri, satu untuk keluarganya, dan satunya lagi untuk tamu. Memiliki kamar tidur lebih dari tiga itu dilarang, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Satu kamar tidur laki-laki (suami), satu kamar tidur untuk wanita (istri), satu kamar untuk tamu, dan kamar keempat adalah untuk syetan." (Diriwayatkan Muslim).

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm.  194-195.

Kamis, 19 April 2012

RIBA

1.    Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.
Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

2.    Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

3.    Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.

4.    Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba
Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).
Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan  begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).
Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).
Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:
Berdasar hadits Ubadah tadi:
“…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).
Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).
Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”
Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)
Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.
Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”
Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).

 
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 668 - 676.