Rabu, 11 April 2012

Beriman kepada Kewajiban Menghormati Imam-Imam Islam

Dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi
Orang Muslim juga beriman kepada kewajiban hormat kepada imam-imam Islam, sopan dan santun terhadap mereka. Mereka adalah menara-menara petunjuk, seperti para qari', fuqaha', ahli hadits, dan para ahli tafsir dari generasi tabi'in, dan generasi pengikut tabi'in Rahimahumullah.

Terhadap imam-imam Islam yaitu para qari', pakar hadits, dan pakar tafsir, maka orang Muslim:
  1. Mencintai mereka, memintakan rahmat, ampunan untuk mereka, dan mengakui keutamaan mereka, karena mereka disebut di dalam firman Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka, dan mereka ridha terhadap-Nya." (At-Taubah: 100).

    Dalam hadits nabawi disebutkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Yang paling baik di antara kalian adalah generasiku, kemudian orang-orang sesudah mereka, kemudian orang-orang sesudah mereka." (Muttafaq Alaih).

    Mayoritas besar para qari', pakar hadits, fuqaha', dan pakar tafsir berasal dari ketiga generasi tersebut yang kebaikannya diakui Rasulullah saw. Allah Ta'ala memuji orang-orang yang memintakan ampunan untuk orang-orang yang lebih dahulu beriman daripada mereka dengan firman-Nya, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami." (Al-Hasyr: 10). Dengan doa tersebut, ia memintakan ampunan bagi seluruh kaum Mukminin, dan kaum Mukminah.
  2. Tidak menyebutkan kecuali kebaikan mereka, tidak mencaci ucapan atau pendapat mereka, dan mengetahui bahwa mereka adalah para mujtahid dan mukhlis. Kemudian ia santun ketika menyebut nama mereka, dan mendahulukan pendapat mereka daripada pendapat ulama-ulama, fuqaha', ahli tafsir, dan ahli hadits sesudah mereka, dan tidak meninggalkan pendapat mereka kecuali karena firman Allah Ta'ala, sabda Rasulullah saw., atau pendapat sahabat-sahabat nabi.
  3. Apa saja yang dibukukan oleh empat imam: Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, dan apa yang mereka katakan dalam masalah-masalah agama, fiqh, dan syariat itu bersumber dari Kitabullah, dan Sunnah Rasul-Nya. Mereka tidak memahami kecuali dari kedua sumber tersebut, tidak mengeluarkan hukum kecuali dari keduanya, dan tidak membuat qiyas kecuali berdasarkan keduanya jika mereka tidak mendapatkan nash tekstual dari keduanya, atau isyarat di keduanya.
  4. Berpendapat bahwa mengambil apa yang ditulis salah seorang dari imam dalam masalah-masalah fiqh, dan agama adalah diperbolehkan, dan mengamalkannya berarti mengamalkan syari'at Allah Azza wa Jalla selagi tidak berbenturan dengan nash yang tegas dan shahih dalam Kitabullah, atau Sunnah Rasul-Nya. Ia tidak boleh meninggalkan firman Allah Ta'ala atau sabda Rasul-Nya karena pendapat salah seorang dari makhluk-Nya, apa pun alasannya, karena Allah Ta'ala berfirman:

    • "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya." (Al-Hujurat: 1).
    • "Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7).
    • "Dan tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan Mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketepatan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Al-Ahzab : 36).

    Karena Rasulullah saw. bersabda:

    • "Barangsiapa mengamalkan sesuatu yang tidak kami perintahkan, maka tertolak." (Muttafaq Alaih).
    • "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, salah seorang dari kalian tidak beriman hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa." (Diriwayatkan An-Nawawi dan ia berkata bahwa hadits ini hasan shahih).
  5. Berpendapat bahwa mereka adalah manusia biasa yang benar dan salah. Bisa jadi salah seorang dari mereka salah dalam salah satu masalah tanpa disengaja, namun karena lalai, atau lupa, atau tidak menguasai. Oleh karena itu, orang Muslim tidak fanatik terhadap pendapat salah seorang dari mereka, dan meninggalkan pendapat lainnya. Sikap yang benar, hendaklah ia mengambil pendapat salah seorang dari mereka, dan tidak menolak pendapat mereka, kecuali karena firman Allah Ta'ala dan sabda Rasul-Nya.
  6. Memaafkan mereka di sebagian masalah-masalah furu' yang mereka perselisihkan, dan berpendapat bahwa perbedaan pendapat mereka terjadi tidak karena mereka bodoh, atau karena mereka fanatik terhadap pendapatnya. Penyebabnya, bisa jadi karena mukhalif (lawan pendapat) tidak mendapatkan salah satu hadits, atau ia berpendapat bahwa hadits yang tidak ia ambil tersebut telah di-nasakh-(dihapus), atau hadits tersebut bertentangan dengan hadits lain, kemudian ia memilih hadits terakhir. Atau pemahamannya terhadap isi hadits tersebut berbeda dengan pemahaman ulama lainnya sebab tidak ada salahnya terjadi perbedaan pemahaman pada salah satu hadits. Kemudian, setiap orang dari mereka memegang pemahaman pribadinya.

    Contohnya, pemahaman Imam Syafi'i Rahimahullah tentang batalnya wudhu seseorang karena menyentuh perempuan secara mutlak berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Atau kalian menyentuh wanita-wanita." Imam Syafi'i memahami, bahwa yang dimaksud dengan menyentuh pada ayat tersebut ialah menyentuh biasa.

    Ulama lain berpendapat, bahwa seseorang tidak wajib mengulang wudlunya hanya karena menyentuh perempuan. Karena, ia memahami bahwa yang dimaksud dengan menyentuh pada ayat di atas ialah hubungan seksual. Jadi, mereka tidak mewajibkan pengulangan wudhu hanya karena menyentuh perempuan, tapi harus ada sebab lain, misalnya menyentuh wanita dengan sengaja, atau adanya kepuasan dengan menyentuh perempuan.

    Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa Imam Syafi'i tidak membatalkan pemahamannya, agar pemahamannya sama dengan pemahaman imam-imam lainnya, dan bisa menghilangkan perbedaan pendapat di tubuh umat?"

    Jawabnya, Imam Syafi'i yang telah memahami sesuatu dari Tuhannya tanpa ada keragauan di dalamnya tidak boleh meninggalkannya hanya karena pendapat imam lain. Jadinya, ia mengikuti pendapat manusia, dan meninggalkan pendapat Allah Ta'ala. Ini dosa terbesar di sisi Allah Ta'ala.

    Betul, jika pemahamannya terhadap suatu nash itu bertentangan dengan nash yang pasti dalam Kitabullah, atau Sunnah Rasul-Nya, ia wajib berpegang teguh kepada dalil Nash yang nyata, dan meninggalkan pemahamannya yang tidak berdasarkan kepada nash yang pasti atau nash yang nyata. Sebab, jika dalilnya itu qath'i (dogmatic), pasti tidak ada dua orang dari umat ini yang berbeda pendapat, apalagi para imam.
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 98-101.

Selasa, 10 April 2012

Kiat Menangani Perpecahan Suami Isteri yang Kian Parah
Allah SWT berfirman, ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antar keduanya, maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35).Hal di atas berlaku bila mana nusyuz (kedurhakaan,baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri belum dinyatakan secara terang-terangan, baru kelihatan tanda-tandanya. Tetapi jika sudah dinyatakan, semua tindakan tadi tidak perlu lagi dilakukan sebab tidak ada nilai dan manfaatnya, sekarang bentuknya sudah berubah menjadi pertarungan dan peperangan antara kedua musuh yang masing-masingnya ingin memecahkan kepala lawannya! Ini jelas tidak diinginkan ... Dan bukan ini yang dimaksud. Demikian pula pada saat semua tindakan tadi sudah dilakukan tetapi tampak belum efektif dan tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan sebaliknya membuatnya semakin jauh seakan melawan dan memutuskan sisa-sisa tali, yang masih terikat, atau semua cara yang ditempuh tadi tidak membuahkan hasil sama sekali. Dalam kondisi seperti ini  manhaj Islami yang sangat bijaksana menyarankan untuk mengambil tindakan terakhir untuk menyelamatkan institusi yang mulia ini dari keruntuhan sebelum sesuatunya terlambat, ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan sorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepda suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35).
Manhaj Islami tidak mengajak orang untuk menyerah kepada gejala-gejala persengketaan dan kebencian. Juga tidak menganjurkan supaya buru-buru memutuskan tali perkawinan dan institusi keluarga yang dapat menyengsarakan anggotanya yang tidak berdosa dan tidak berdaya, baik yang besar maupun yang kecil.
Institusi keluarga itu sangat mulia, dalam pandangan Islam mengingat perananya yang begitu penting dalam membangun masyarakat dan memasoknya dengan elemen-elemen baru yang amat dibutuhkan bagi perkembangan, kemajuan kelangsungan masyarakat.
Manhaj Islam sengaja mengambil cara terakhir ini ketika dikhawatirkan akan terjadi perpecahan. Cara ini harus segera dilakukan sebelum perpecahan itu benar-benar terjadi dengan cara mengirimkan seorang hakim yang disenangi oleh pihak isteri dan seorang hakim yang disenangi oleh pihak suami agar keduanya bertemu dalam suasana yang tenang jauh dari emosi perasaan-perasaan negatif dan pesoalan-persoalan kehidupan lainya yang dapat menodai kesucian hubungan pasangan suami isteri. Kedua juru damai itu harus bebas dari pengaruh-pengaruh yang dapat merusak suasana kehidupan dan mempersulit permasalahan yang karena kedekatan hubungan keduanya dengan pasangan suami isteri tersebut, maka tampak besar sehingga memenuhi semua sisi kebaikan lain yang ada dalam pasangan suami isteri termaksud. Kedua hakim itu harus berusaha keras menjaga citra kedua keluarga yang asli (agar selalu) merasa belas kasihan kepada anak-anak mereka yang masih kecil. Jauh dari dorongan keinginan untuk memenangkan salah satunya atas yang lain. Sebab segala sesuatunya bisa saja terjadi dalam kondisi semacam ini, mendambakan kebaikan kedua bagi suami isteri dan anak-anak institusi mereka yang sedang terancam bahaya kehancuran. Pada saat yang sama justru damai itu harus menjaga  rahasia suami isteri. Sebab keduanya adalah keluarga mereka juga, bukan karena tahuk rahasia tersebut terbongkar akan tetapi karena tidak ada manfa’at yang didapat dari membongkarkannya rahasia tersebut, bahkan manfaat akan diperoleh bilamana rahasia tersebut dipendam dan disimpan baik-baik.
Kedua hakim, justru damai, itu berkumpul untuk mencari solusi dan perbaikan seandainya  pasangan suami isteri tersebut masih mengingatkan perbaikan. Biasanya hanya rasa kesal (marah) yang menutupi keinginan baik ini. Tetapi dengan bekal kemauan kuat dari kedua hakim itu untuk mendamaikan pasangan termasuk mudah-mudahan Allah akan memberi taufik kepada mereka, ”Jika kedua orang hakim itu bermaksud hendak mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” (An-Nisaa’:35).
Jadi keduanya harus bertujuan untuk memberbaiki. Mudah-mudahan Allah memberi taufik, ”Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35).Selesai.(FiZhilalil Qur’an II:264). 

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 616 -617.

Senin, 09 April 2012

Etika terhadap Orang Tua

Rabu, 04 April 2012

Kandungan Bab:
Seorang pembunuh tidak menerima warisan (dari orang yang dibunuhnya).
At-Tirmidzi berkata, "Inilah yang diamalkan di kalangan ahli ilmu yaitu seroang pembunuh tidak menerima warisan baik ia membunuh dengan sengaja ataupun tidak sengaja."
Sebagian ulama mengatakan, "Jika ia membunuh tanpa kesengajaan maka ia boleh meneriwa warisan. Ini adalah pendapat Malik."
Al-Baghawi berkata dalam Syarah SUnnah (8/3670), "Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ahli ilmu bahwasanya orang yang membunuh ahli warisnya tidak menerima warisan darinya. Baik ia membunuh dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Baik yang membunuh itu anak kecil, orang gila, ataupun orang dewasa yang berakal."
Dan kesimpulannya, setiap pembunuhan mewajibkan qisas, diyat, ataupun kafarah yang menghalanginya dari menerima warisan.
Dan sebagian ulama yang lain mengatakan, "Pembunuhan tidak sengaja tidak menghalangi seseorang menerima warisan." Ini adalah pendapat Malik. Karena orang yagn membunuh tidaklah tertuduh. Hanya saja ia tidak mewarisi harta diyat sedikitpun. Ini adalah pendapat al-Hakam, Atha', dan az-Zuhri. Sebagian mengatakan, "Ia meneriwa warisan dari harta diyat dan yang selainnya." Sebagian lagi mengatakan, "Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak kecil tidak menghalanginya dari menerima warisan. Dan ini adalah pendapat Abu Hurairah r.a."
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda, "Seorang muslim tidak mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim," (HR Bukhari [6764] dan Muslim [1614]).
Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Umr, Jabir, Dan Abdullah bin Abbas r.a.
Kandungan Bab:
  1. Perbedaan agama merupakan penghalang hak pewarisan. Dan barangsiapa membolehkan seorang muslim menerima warisan dari ahlul kitab dan mengkiyaskan dengan bolehnya menikahi ahli kitab, maka ini adalah qiyas yang salah dan bertentangan dengan nash.
  2. Jika seorang kafir masuk Islam sebelum dibagikannya warisan, maka ia tidak menerima warisan. Karena warisan berhak dimiliki dengan kematian orang yang mewariskan. Sedangkan ketika itu ia masih kafir. Dengan demikian saat itu ada penghalang yang menghalanginya untuk menerima warisan. Bentuk masalahnya adalah jika seorang meninggal dunia sedangkan ia meninggalkan dua orang anak, seorang muslim dan seorang kafir. Lalu anak yang kafir tersebut masuk Islam sebelum harta warisan dibagikan.
  3. Dua orang yang berlainan agama tidak saling mewarisi meskipun keduanya kafir.
    Asy-Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Authar (6/194), "Dan kesimpulannya hadits-hadits bab memutuskan bahwa seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, baik kafir harbi, dzimmi, ataupun murtad. Tidak boleh dikhususkan darinya kecuali dengan dalil."
    Zhahir dari ucapan beliau, "Dua orang yang berlainan agama tidak saling mewarisi." adalah seorang pemeluk agama kafir dari pemeluk agama kafir yang lain. Ini yang dikatakan oleh al-Auza'i, Malik, Ahmad, dan al-Hadawiyah. Adapun jumhur membawakan maksud dua millah di sini adalah Islam dan Kafir. Tidak samar lagi jauhnya pendapat itu. Adapun dalam masalah hak warisan seorang yang murtad terdapat pendapat-pendapat lain selain yang kami sebutkan di atas.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/445-453.

Selasa, 03 April 2012

Etika terhadap Orang Tua
 Dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi
Orang Muslim meyakini hak kedua orang tua terhadap dirinya, kewajiban berbakti, taat, dan berbuat baik kepada keduanya. Tidak karena keduanya penyebab keberadaannya atau karena keduanya memberikan banyak hal kepadanya hingga ia harus berbalas budi kepada keduanya. Tetapi, karena Allah Azza wa Jalla mewajibkan taat, menyuruh berbakti, dan berbuat baik kepada keduanya.
Bahkan, Allah Ta‘ala mengaitkan hak orang tua tersebut dengan hak-Nya yang berupa penyembahan kepada Diri-Nya dan tidak kepada yang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman, "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (Al-Isra': 23).
Allah SWT berfirman, "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (Luqman: 14).
Seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw., "Siapakah orang yang berhak mendapatkan pergaulanku yang baik?" Rasulullah saw. bersabda, "Ibumu." Orang tersebut bertanya lagi, "Siapa lagi?" Rasulullah saw. bersabda, "Ibumu." Orang tersebut bertanya lagi, "Siapa lagi?" Rasuluilah saw., "Ibumu." Orang tersebut berlanya lagi, "Siapa lagi?" Rasulullah saw. bersabda, "Ayahmu."
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada kedua orang tua, menahan hak, dan mengubur hidup anak perempuan. Allah membenci untuk kalian gosip, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta." (Muttafaq Alaih).
Rasulullah saw. bersabda, "Maukah kalian aku jelaskan tentang dosa yang paling besar?" Para sahabat menjawab, "Mau, wahai Rasulullah." Rasulullah saw. bersabda, "Menyekutukan Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua." Ketika itu, Rasulullah saw. bersandar, kemudian beliau duduk, dan bersabda, "Ketahuilah (setelah itu ialah berkata bohong, dan kesaksian palsu). Ketahuilah, berkata bohong, dan kesaksiaan palsu." Rasulullah saw. terus-menerus mengatakan kalimat terakhir, hingga Abu Bakar berkata, "Ah, seandainya Rasulullah saw. diam tidak mengatakan secara terus-menerus kalimat terakhir." (Muttafaq Alaih).
Rasulullah saw. bersabda, "Seorang anak tidak bisa membalas ayahnya, kecuali ia menemukan ayahnya menjadi budak, kemudian ia membelinya, dan memerdekakannya." (Muttafaq Alaih).
Abdullah bin Mas'ud ra berkata, Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw., ‘Amal apakah yang paling dicintai Allah Ta‘ala?' Rasulullah saw. bersabda, "Shalat di awal waktu." Aku bertanya, ‘Kemudian amalan apa lagi?' Rasulullah saw. bersabda, "Berbakti kepada kedua orang tua." Aku bertanya lagi, ‘Kemudian amalan apa lagi?' Rasulullah saw. bersabda, "Jihad di jalan Allah." (HR Muslim).
Salah seorang sahabat datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta izin berjihad, kemudian beliau bertanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Sahabat tersebut menjawab, "Ya, keduanya masih hidup." Rasulullah saw. bersabda, "Mintalah izin kepada keduanya, kemudian berjihadlah." (Muttafaq Alaih).
Salah seorang dan kaum Anshar datang kepada Rasulullah saw., kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku masih mempunyai kewajiban bakti kepada orang tua yang harus aku kerjakan setelah kematian keduanya?" Rasulullah saw. bersabda, "Ya ada, yaitu empat hal: mendoakan keduanya, memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman keduanya, dan menyambung sanak famili di mana engkau tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dari jalur keduanya. Itulah bentuk bakti engkau kepada keduanya setelah kematian keduanya." (HR Abu Daud).
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya bakti terbaik ialah hendaknya seorang anak tetap menyambung hubungan keluarga ayahnya setelah ayahnya menyambungnya." (HR Muslim).
Setelah orang Muslim mengetahui hak kedua orang tua atas dirinya, dan menunaikannya dengan sempurna karena mentaati Allah Ta'ala, dan merealisir wasiat-Nya, maka juga menjaga etika-etika berikut ini terhadap kedua orang tuanya:
1. Taat kepada kedua orang tua dalam semua perintah dan larangan keduanya, selama di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan kepada Allah dan pelanggaran terhadap syariat-Nya. Karena, manusia tidak berkewajiban taat kepada manusia sesamanya dalam bermaksiat kepada Allah, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta‘ala, "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (Luqman: 15).
Sabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya ketaatan itu hanya ada dalam kebaikan." (Muttafaq ‘Alaih).
Sabda Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban ketaatan bagi manusia dalam maksiat kepada Allah."
2. Hormat dan menghargai kepada keduanya, merendahkan suara dan memuliakan keduanya dengan perkataan dan perbuatan yang baik, tidak menghardik dan tidak mengangkat suara di atas suara keduanya, tidak berjalan di depan keduanya, tidak mendahulukan istri dan anak atas keduanya, tidak memanggil keduanya dengan namanya namun memanggil keduanya dengan panggilan, "Ayah, ibu," dan tidak bepergian kecuali dengan izin dan kerelaan keduanya.
3. Berbakti kepada keduanya dengan apa saja yang mampu ia kerjakan, dan sesuai dengan kemampuannya, seperti memberi makan pakaian kepada keduanya, mengobati penyakit keduanya, menghilangkan madzarat dari keduanya, dan mengalah untuk kebaikan keduanya.
4. Menyambung hubungan kekerabatan dimana ia tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dan jalur kedua orang tuanya, mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji (wasiat), dan memuliakan teman keduanya.

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 131-135.

Senin, 02 April 2012

 Definisi Salaf
  Dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari
Pengertian Salaf Secara Bahasa (Etimologi):
Yaitu, apa yang telah berlalu dan mendahului, seperti ungkapan: “Salafa asy-syai-u”, “Salafan” artinnya “madha” (telah berlalu). Dan “Salaf” artinya sekelompok pendahulu atau suatu kaum yang mendahului dalam perjalanan. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, kami menghukum mereka lalu Kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut), dan Kami jadikan mereka sebagai contoh dan pelajaran bagi orang-orang yang kemudian.” (Az-Zukhruuf: 55-56). Maksudnya adalah Kami (Allah) menjadikan orang-orang terdahulu itu sebagai contoh bagi orang yang hendak berbuat seperti perbuatan mereka, agar generasi setelah mereka mengambil pelajaran dan teladan darinya.

Jadi makna Salaf adalah orang yang telah mendahului anda baik itu nenek moyang maupun kerabat keluarga anda, dimana mereka di atas anda baik dari segi umur ataupun kebaikannya. Oleh karena itu, generasi pertama dari kalangan Tabi’in dinamakan “as-Salafush Shalih. (Lihat kamus bahasa Arab: Taajul ‘Aruus, Lisaanul ‘Arab dan al-Qaamuusul Muhuth: (bab:Salafa).


Pengertian Salaf Secara Istilah (Terminologi):
Kata “Salaf” menurut kalangan ulama aqidah, teriminologinya sekitar ‘Sahabat’, atau ‘Sahabat dan Tabi’in atau ‘Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in’ yang hidup di masa (tiga abad pertama) yang dimuliakan dari kalangan para imam yang telah diakui keimanannya, kebaikannya, kepahamannya terhadap as-Sunah dan keteguhannya dalam menjadikan as-Sunnah sebagai pedoman hidupnya, menjauhi bid’ah, dan dari orang-orang yang telah disepakati oleh ummat tentang keimanan mereka serta keagungan kedudukan mereka dalam agama. Oleh karena itu, generasi permulaan Islam dinamakan “as-Salafush Shalih”. Allah Ta’ala berfirman, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukakan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nissa’: 115).

Firman-Nya pula, ““Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) diantara

orang-orang muhajirin dan anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka Surga-surga yang mengalir sungai-sungai didalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100).

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah (orang yang hidup) pada masaku ini (yaitu generasi Sahabat), kemudian yang sesudahnya (generasi Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (generasi Tabi’ut Tabi’in).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (HR. Al-Bukhari no. 2652 dan Muslim no. 2533 (212), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud r.a.).

Pemimpin Salafush Shalih Adalah Rasulullah SAW

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka: kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil.” (Al-Fat-h: 29).

Allah Ta’ala telah memadukan antara ketaatan kepada-Nya dan ketaatan kepada Rasul-Nya SAW, dengan berfirman-Nya, “Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: nabi-nabi, para shiddiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (An-Nisaa’: 69).

Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul SAW merupakan konsekuensi dari ketaatan kepada Allah Ta’ala. Firman-Nya, “Barangsiapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”( An-Nissa’: 80).

Allah Ta’ala mengabarkan bahwa ketidaktaatan kepada Rasul dapat menggugurkan dan membatalkan amal perbuatan seseorang. Firman-Nya, ““Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad: 33).

Dan Dia melarang kita melanggar perintah Rasul SAW. Firman-Nya, “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul_nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (An-Nisaa’: 14)

Allah Ta’ala menyuruh kita agar menerima apa yang diperintahkan oleh Rasul SAW dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Allah Ta’ala befirman: “.....Apa yang diberkan Rasul kepadamu maka terimalah dia! Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah! Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7).

Allah Ta’ala memerintahkan kita agar mengangkat beliau SAW sebagai hakim (penengah) dalam segala aspek kehidupan kita dan mengembalikan semua hukum kepada hukum dan peraturan beliau. Allah SWT berfirman :

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perakara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisaa’: 65).

Allah Ta’ala sudah menyampaikan kepada kita bahwa Nabi-Nya SAW adalah sosok suri teladan dan contoh terbaik; dimana konsekuensinya adalah beliau harus diikuti dan diteladani. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiaman dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzaab: 21)

Allah menyertakan keridhaan-Nya bersamaan dengan keridhaan Rasul-Nya SAW, sebagaimana firman-Nya:

“....Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya, jika mereka adalah orang-orang yang mukmin.” (At-taubah: 62).

Allah pun menjadikan tindakan mengikuti Rasul-Nya SAW sebagai tanda kecintaan kepada-Nya. Firman-Nya:

“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31).

Oleh karena itu, rujukan Salafush Shalih ketika terjadi perselisihan adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya SAW, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala :“.....Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisaa’ : 59).

Sebaik-baik Salaf setelah Rasulullah SAW adalah para Sahabat, yaitu mereka yang telah mengambil agamanya dari beliau SAW secara benar dan penuh keikhlasan, seabagaimana Allah Ta’ala telah menjelaskan sifat mereka dalam Kitab-Nya yang mulia, dengan firman-Nya, “Diantara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka diantara mereka yang gugur. Dan diantara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak merubah (janjinya).” (Al-Ahzaab: 23).

Kemudian orang-orang yang datang setelah mereka, dari tiga generasi pertama yang dimuliakan, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW tentang mereka, “Sebaik-baik manusia adalah (orang yang hidup) pada masaku ini (yaitu generasi para Sahabat), kemudian yang sesudahnya (generasi Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (generasi Tabi’ut Tabi’in).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (HR. Al-Bukhari no. 2652 dan Muslim no. 2533 (212), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud r.a).

Oleh karena itu, para Sahabat dan Tabi’in itulah yang lebih berhak untuk diikuti daripada lainnya, dikarenakan kejujuran mereka dalam keimanan, dan keikhlasan mereka dalam beribadah merekalah penjaga (kemurnian) ‘aqidah, penlindung syari’at dan pelaksanaannya baik secara perkataan maupun perbuatan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memilih mereka untuk menyebarkan agama-Nya dan menyampaikan Sunnah Rasul-Nya SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Nabi SAW bersabda, “.... Ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya di dalam Neraka kecuali satu golongan.” Lalu para Sahabat bertaanya: ‘Wahai Rasulullah, siapa dia? Beliau menjawab: ‘Yaitu mereka berada apa yang telah ditempuh olehku dan Sahabatku.’” (Shahih Sunan at Tirmidzi oleh Imam al-Albani). (HR. At-Tirmidzi no. 2641 dan al-Hakim (I/129) dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ no. 5343).

Bagi siapapun yang mendikuti jejak Salafush Shalih dan berjalan di atas manhaj mereka di semua zaman dinamakan: “Salafi,” dinisbahkan kepada mereka, dan sebagai pembeda antara dia dengan orang-orang yang menyelisihi manhaj Salaf dan mengikuti selain jalan mereka.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan kami masukkan ia ke adalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisaa’: 115).

Oleh karena itu, seorang Muslim sudah seharusnya untuk merasa bangga dengan penisbatan dirinya kepada mereka (Salafush Shalih).

Lafazh “Salafiyyah” menjadi sebutan pada penerapan metode Salafush Shalih dalam mengambil (ajaran) Islam, memahami dan Mengamalkannya. Dengan demikian, maka pengertian “Salafiyyah” itu ditunjukkan kepada orang-orang yang berpegang teguh sepenuhnya terhadap al-Qur-an dan Sunnah Rasulullah SAW dengan pemahaman Salaf.

Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm.39--48.

Minggu, 01 April 2012

Beriman kepada Kewajiban Taat kepada Pemimpin Kaum Muslimin
Dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi
Orang Muslim juga beriman kepada kewajiban taat kepada para pemimpin kaum Muslimin, hormat pada mereka, berjihad bersama mereka, shalat di belakang mereka, dan haram membelot dari mereka. Oleh karena itu, terhadap mereka, orang Mukmin memberlakukan etika khusus.
Terhadap pemimpin kaum Muslimin, maka seorang Muslim:
  1. Berpendapat bahwa hukumnya wajib patuh kepada mereka, berdasarkan dalil-dalil yang ada, misalnya:
    Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian." (An-Nisa': 59).
    Sabda Rasulullah saw., "Barangsiapa taat kepadaku, ia taat kepada Allah. Barangsiapa bermaksiat kepadaku, ia bermaksiat kepada Allah. Barangsiapa taat kepada pemimpinku, ia taat kepadaku. Dan barangsiapa bermaksiat kepada pemimpinku, ia bermaksiat kepadaku." (Muttafaq Alaih)
    Namun ia tidak berpendapat wajib mentaati mereka dalam maksiat kepada Allah Ta'ala, karena taat kepada Allah Ta'ala wajib tetap didahulukan atas taat kepada mereka berdasarkan dalil-dalil yang ada, misalnya:
    Firman Allah Ta'ala, "Dan mereka tidak bermaksiat kepadamu dalam kebaikan." (Al-Mumtahinah: 12).
    Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya ketaatan itu pada kebaikan." (Muttafaq Alaih).
    "Tidak ada kewajiban taat pada makhluk dalam maksiat kepada Allah." (Diriwayatkan Ahmad dan Al-Hakim menshahihkan hadits ini).
    "Mendengar dan taat diwajibkan kepada orang Muslim dalam apa yang ia sukai dan benci, selagi ia tidak disuruh bermaksiat. Jika ia disuruh bermaksiat, ia tidak wajib mendengar dan taat." (Muttafaq Alaih).
  2. Berpendapat bahwa hukumnya haram membelot dari mereka, atau mengumumkan pembangkangan terhadap mereka. Karena, tindakan tersebut memecah tongkat ketaatan kepada pemimpin kaum Muslimin, berdasarkan sabda Rasulullah berikut:
    "Barang siapa tidak menyukai sesuatu pada pemimpin, hendaklah ia bersabar, karena barangsiapa keluar dari pemimpin sejengkal saja, ia mati dalam keadaan mati jahiliyah." (Muttafaq Alaih).
    "Barangsiapa menghina pemimpin (Muslim), maka Allah menghinanya." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia menghasankan hadits ini).
  3. Mendoakan mereka mendapatkan kebaikan, petunjuk, bimbingan, terjaga dari keburukan, dan terjaga dari jatuh ke dalam kesalahan. Sebab, kebaikan umat ditentukan oleh kebaikan mereka. Ia harus menasihati mereka (pemimpin) tanpa bermaksud menghina, atau mencerca kehormatannya, karena sabda Rasulullah saw., "Agama adalah nasihat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Rasulullah saw. bersabda, "Untuk Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan kaum Muslimin secara umum." (HR Muslim).
  4. Berjihad bersama mereka dan shalat di belakang mereka, kendati mereka fasik atau mengerjakan hal-hal yang diharamkan yang bukan termasuk kekafiran, berdasarkan dalil-dalil seperti berikut:
    Sabda Rasulullah saw. kepada orang yang bertanya beliau tentang hukum taat kepada peimimpin yang buruk, "Dengarkan dan taatlah, mereka berkewajiban terhadap apa yang dibebankan kepada mereka dan kalian berkewjiban terhadap apa yang dibebankan kepada kalian." (Diriwayatkan Muslim).
    Ucapan Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu Anhu, "Kita berbaiat pada Rasulullah saw. untuk mendengar dan taat di saat kami giat, atau kami tidak giat, di saat kesulitan kita atau kemudahan kita, dan kita tidak memperebutkan sesuatu dengan pemiliknya." Rasulullah saw. juga bersabda, "Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang terang-terangan dan kalian di dalamnya mempunyai dalil dari Allah." (Diriwayatkan Muslim). 
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 101-104.